Lambanya Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dipertanyakan, Pelapor Menanti Kepastian Hukum

HUKUM, NEWS, POLRI497 Dilihat

TARGETTEMPO.COM KEBUMEN — Hampir enam bulan setelah laporan dugaan pencemaran nama baik disampaikan ke Polres Kebumen, Sugiyono, anggota LPKSM Kresna Cakra Nusantara, mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya.

Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah konten di media sosial yang menurut Sugiyono merugikan reputasi dirinya sebagai pengurus lembaga perlindungan konsumen. Ia melaporkan dua pemilik akun berinisial PL di Facebook dan KI di TikTok.

Dokumen penerimaan laporan mencatat registrasi R/85/II/SPKT. Laporan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Sugiyono mengatakan keputusan menempuh jalur hukum diambil setelah dirinya merasa keberatan dengan konten yang beredar di ruang digital.

«“Saya merasa sangat terganggu dengan postingan-postingan tersebut dan merasa perlu mengambil tindakan untuk membersihkan nama saya,” kata Sugiyono, Jumat (21/8/2026).»

Ia mengaku dampak dari unggahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan reputasi, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan aktivitas sehari-hari.

“Saya merasa sangat merugi secara moril maupun materil. Nama baik saya sebagai pengurus LPKSM Kresna telah rusak,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Sugiyono meminta kepolisian memberikan kepastian mengenai tahapan penanganan laporannya. Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan sehingga persoalan tersebut dapat segera memperoleh titik terang.

Pengamat Soroti Pentingnya Kepastian

Seorang pengamat hukum di Kebumen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di ruang digital perlu ditangani secara cermat, termasuk dalam pengamanan bukti elektronik.

Ia menilai komunikasi mengenai perkembangan perkara kepada pelapor menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.

“Publik tentu akan mempertanyakan apabila sebuah laporan tidak kunjung memperoleh kejelasan. Perlu diketahui apakah masih ada tahapan pemeriksaan, pendalaman alat bukti, atau kendala lain dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Menurut dia, perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik juga memiliki karakteristik tersendiri karena konten digital dapat menyebar dengan cepat dan berpotensi menjangkau khalayak luas.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Status seseorang juga tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan laporan, melainkan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Menunggu Penjelasan Polisi

Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Kebumen mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut, termasuk apakah perkara telah meningkat ke tahap penyidikan atau masih dalam proses pendalaman.

Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik tersebut dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27A UU ITE mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik agar diketahui umum. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45 ayat (4).

Dengan belum adanya penjelasan terbaru dari pihak kepolisian, perkembangan laporan tersebut masih menjadi perhatian pelapor. Kepastian mengenai tahapan penanganan perkara kini menjadi hal yang ditunggu agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

(TIM)