TARGETTEMPO.COM GRESIK — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Gresik terus digencarkan. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 14 kasus dengan total 17 tersangka.
Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, tersebut menyasar sejumlah wilayah yang diduga menjadi titik peredaran narkotika dan obat keras terlarang.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani saat konferensi pers di Mapolres Gresik menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.
“Dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres Gresik.
Salah satu kasus menonjol terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026. Petugas menemukan sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram. Polisi juga mengamankan 48 botol yang berisi total 48.000 butir pil double L.
Dalam perkara tersebut, seorang pelaku berinisial SS masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Polisi mengamankan tersangka RFR dengan barang bukti 3.410 butir pil double L. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masuk DPO di wilayah Taman, Sidoarjo.
Sementara itu, Polsek Driyorejo kembali melakukan pengungkapan pada 21 Agustus 2026 di Desa Cangkir. Seorang tersangka berinisial M diamankan bersama delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram dan ganja seberat 1,031 gram.
Dari pemeriksaan, sabu tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang juga masih dalam pengejaran polisi.
Pengungkapan selama operasi tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng.
Jika dikalkulasikan, nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp130,5 juta, terdiri dari sabu senilai kurang lebih Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika dan obat keras terlarang.
Polres Gresik menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Peran masyarakat dinilai penting untuk membantu memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
REDAKSI
