Penangkapan Warga Surabaya Dipertanyakan, Keluarga Soroti Identitas Petugas dan Prosedur Penangkapan

BERITA UTAMA, NEWS, POLRI346 Dilihat

TARGETTEMPO.COM SURABAYA  Proses penangkapan ADE Tegar Pratama, warga Kalilom Lor 3/45, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, pada Selasa (18/8/2026), dipersoalkan pihak keluarga.

Keluarga mempertanyakan prosedur penangkapan lantaran petugas yang datang ke rumah disebut mengaku berasal dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, perkara Tegar justru berkaitan dengan penanganan di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Ibu Tegar mengaku mengetahui adanya penangkapan ketika pulang berjualan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat tiba di rumah, ia mendapati pintu dalam keadaan terkunci dan sejumlah polisi berada di dalam rumah.

“Ketika saya pulang jualan sekira pukul 9 malam, begitu sampai rumah pintu rumah saya terkunci. Tidak biasanya pintu rumah saya terkunci saat jam pulang jualan. Ternyata di dalam rumah ada beberapa polisi dan mau menangkap anak saya. Ngakunya dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar ibu Tegar kepada awak media.

Ia juga mengaku sempat diperlihatkan surat penangkapan, namun hanya sekilas sehingga dirinya tidak sempat membaca secara menyeluruh.

“Polisi menunjukkan surat penangkapan hanya sekilas saja. Saya tidak sempat membaca, kemudian langsung menangkap anak saya,” lanjutnya dengan nada haru.

Identitas Petugas Dipertanyakan

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah keluarga melakukan klarifikasi mengenai asal satuan anggota yang melakukan penangkapan.

Keluarga menyebut petugas yang berada di lokasi mengaku sebagai anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, ketika informasi tersebut dikonfirmasi kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, keluarga mendapat keterangan bahwa tidak ada anggotanya yang melakukan penangkapan terkait perkara tersebut.

Di sisi lain, keluarga mengaku baru menerima salinan dokumen terkait penangkapan atau penetapan tersangka pada Kamis (20/8/2026), atau sekitar dua hari setelah Tegar diamankan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari keluarga, terutama mengenai identitas satuan petugas, dasar penangkapan, serta mekanisme penyampaian dokumen kepada keluarga.

Keterangan Kanit Resnarkoba dan Kapolsek Kenjeran Berbeda

Saat dikonfirmasi awak media Semeru Satu News, Kanit Resnarkoba Polres Bojonegoro membenarkan adanya penangkapan terhadap Tegar.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polsek Kenjeran.

Namun, keterangan tersebut mendapat respons berbeda dari Kapolsek Kenjeran.

Kapolsek Kenjeran melalui pesan WhatsApp menyatakan tidak mengetahui adanya koordinasi terkait penangkapan tersebut.

“Tidak ada, Mas. Saya malah tidak monitor, anggota saya pun tidak ada yang monitor kejadian dimaksud,” ujar Kapolsek Kenjeran.

Perbedaan keterangan tersebut membuat keluarga meminta adanya penjelasan yang lebih terbuka mengenai rangkaian proses penangkapan Tegar.

Keluarga Pertimbangkan Lapor Propam

Keluarga menyatakan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut ke Propam Polda Jawa Timur apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian.

Menurut keluarga, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum terkait perkara narkotika yang menjerat Tegar. Mereka hanya ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kalau memang ada pelanggaran prosedur, kami akan mempertimbangkan laporan ke Propam agar semuanya terang,” kata pihak keluarga.

Meski demikian, dugaan pelanggaran prosedur tersebut hingga kini masih merupakan keterangan dan keberatan dari pihak keluarga. Belum ada pemeriksaan Propam ataupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran oleh anggota kepolisian.

Polres Bojonegoro Diminta Buka Proses Penangkapan

Kasus ini dinilai penting mendapat penjelasan karena menyangkut proses penangkapan seseorang dalam perkara pidana.

Keluarga berharap Polres Bojonegoro dapat memberikan penjelasan mengenai satuan yang melakukan penangkapan, identitas petugas, dasar hukum penangkapan, surat perintah yang digunakan, serta alasan dokumen baru diterima keluarga pada 20 Agustus 2026.

Transparansi tersebut diperlukan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi mengenai proses penangkapan maupun kewenangan petugas yang berada di lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Semeru Satu News masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Bojonegoro, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, maupun pihak kepolisian terkait lainnya.

Redaksi juga akan melakukan penelusuran lanjutan terhadap informasi yang disampaikan masing-masing pihak guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses penangkapan tersebut.

Bersambung…

Editor: Redaksi