SURABAYA TARGETTEMPO.COM _ Peredaran rokok ilegal kembali menjadi perhatian serius di Surabaya. Sebanyak 43,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan setelah menjadi barang hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan cukai.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dari jumlah barang yang dimusnahkan, nilai potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp64,2 miliar.
Eri menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggar. Upaya tersebut juga diperlukan untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan perdagangan yang sehat.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dapat merugikan negara karena produk tersebut tidak memberikan kontribusi sebagaimana barang hasil produksi yang memenuhi kewajiban cukai.
Karena itu, Eri mendorong pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah bersama aparat penegak hukum juga dinilai perlu memperkuat koordinasi agar jalur distribusi produk ilegal dapat ditekan.
Masyarakat turut diimbau tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.
Pemusnahan 43,2 juta batang rokok ilegal itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan pesan tegas bahwa peredaran produk tembakau yang melanggar aturan tidak dapat dibiarkan.
Selain memberikan efek jera, penindakan tersebut diharapkan mampu melindungi penerimaan negara dan mendorong masyarakat untuk memilih produk tembakau yang beredar secara legal.
TARGETTEMPO.COM









