DPO Kasus Curat Dibekuk Tim URC Satreskrim Polres Sampang

SAMPANG, TARGETTEMPO.COM – Pelarian seorang pria berinisial AM (32), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat), akhirnya berakhir. AM ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Sampang, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

AM diketahui merupakan warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Ia diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaannya dalam perkara pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pengamanan AM merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dusun Semampir, Desa Kedungdung.

“Setelah identitas terduga pelaku diketahui, Tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penangkapan. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Eko.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, pemilik rumah hendak mempersiapkan makan sahur. Namun, korban mendapati sepeda motor Honda CRF warna hitam milik anaknya yang sebelumnya diparkir di bagian dapur telah raib.

Kecurigaan semakin menguat setelah pintu dapur diketahui dalam kondisi terbuka. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, seorang warga juga sempat melihat sepeda motor tersebut dibawa oleh dua orang laki-laki ke arah utara menuju Jalan Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung.

Dalam perkara itu, seorang terduga pelaku berinisial AS telah lebih dahulu menjalani proses hukum hingga mendapatkan putusan pengadilan. Sementara AM kemudian ditetapkan sebagai orang yang dicari polisi sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp25 juta.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, setelah penangkapan dilakukan, penyidik masih mendalami keterlibatan AM sekaligus melengkapi seluruh proses administrasi penyidikan.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Fajri.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu eksemplar BPKB dan satu lembar STNK kendaraan.

AM dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.

Satreskrim Polres Sampang masih melanjutkan proses penyidikan sebelum berkas perkara tersebut nantinya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

REDAKSI