Ning Lia: RUU Perampasan Aset Harus Kuat, Tapi Aparat Jangan Dibiarkan Tanpa Pengawasan

Uncategorized93 Dilihat

SURABAYA TARGETTEMPO.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memutus keuntungan ekonomi yang diperoleh dari berbagai tindak pidana. Namun, kewenangan besar yang akan diberikan kepada aparat penegak hukum harus dibarengi sistem pengawasan yang ketat agar tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan wewenang.

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Hj. Lia Istifhama, M.E.I., menegaskan bahwa semangat pemberantasan kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum, perlindungan hak masyarakat, dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapatkan sanksi tanpa memandang jabatan maupun latar belakangnya,” ujar perempuan yang akrab disapa Ning Lia, Rabu (2/9/2026).

RUU Perampasan Aset sendiri mengusulkan cakupan terhadap sedikitnya 13 jenis tindak pidana. Tidak hanya korupsi, regulasi tersebut juga menyasar berbagai kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi secara ilegal, mulai dari narkotika, terorisme, perpajakan, perbankan, pertambangan hingga perdagangan orang.

Menurut Ning Lia, perampasan aset dapat menjadi langkah efektif untuk memastikan pelaku kejahatan tidak terus menikmati hasil dari perbuatan melawan hukum.

Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas penegakan hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kepastian hukum dan hak warga negara.

“Kewenangan yang besar harus selalu diikuti dengan pengawasan yang kuat. Jangan sampai instrumen hukum yang dibuat untuk memberantas kejahatan justru membuka peluang penyalahgunaan oleh oknum,” tegasnya.

Ning Lia menilai seluruh proses, mulai dari penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan hingga perampasan, harus dilakukan melalui prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aparat penegak hukum, kata dia, juga harus memiliki integritas tinggi karena berada pada posisi yang menentukan dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” katanya.

Ia menekankan, apabila terdapat aparat yang terbukti menyimpangkan kewenangan dalam proses perampasan aset, maka harus ada mekanisme pertanggungjawaban yang tegas.

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut, menurutnya, dapat diberikan melalui jalur etik, profesi, administrasi hingga pidana, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pengawasan yang ketat diperlukan agar kebijakan perampasan aset benar-benar menjadi instrumen untuk memulihkan hasil kejahatan, bukan berubah menjadi alat intimidasi, kriminalisasi ataupun tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Cakupan 13 Tindak Pidana

Dalam rancangan yang dibahas, sedikitnya terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan perampasan aset, yakni:

  1. Tindak pidana korupsi.
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
  3. Tindak pidana terorisme.
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia.
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
  9. Tindak pidana di bidang perbankan.
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Ning Lia juga menaruh perhatian terhadap perlindungan bagi pihak-pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana, tetapi memiliki hubungan hukum dengan aset yang menjadi objek penelusuran.

Keluarga, ahli waris, mitra usaha maupun pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik, menurutnya, harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

Karena itu, regulasi perampasan aset harus menyediakan mekanisme keberatan, pengaduan, hingga pemulihan apabila terjadi kesalahan dalam proses penelusuran atau penyitaan.

“Penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap adil terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada besarnya kewenangan negara dalam mengambil aset hasil kejahatan, tetapi juga memperhatikan tata kelola, transparansi, pengawasan independen dan perlindungan hak warga negara.

Dengan sistem yang akuntabel, perampasan aset diharapkan mampu memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

Namun pada akhirnya, Ning Lia menegaskan, keberhasilan aturan tersebut sangat bergantung pada integritas aparat dan konsistensi negara dalam menjalankan prinsip hukum secara adil.

(Anil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *