Foto: Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri menyampaikan sikap FPII terkait dugaan penganiayaan terhadap jurnalis di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. FPII mendesak aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan.
TARGETTEMPO.COM KOLAKA UTARA FPII Setwil Sulsel – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Wilayah Sulawesi Selatan mengecam dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. FPII mendesak Polres Kolaka Utara dan Polda Sulawesi Tenggara mengusut kasus tersebut secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dugaan penganiayaan tersebut menimpa M. Nawir Ndepa, wartawan media warta-global.id, saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Desa Makkuasen, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (26/9/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima FPII Setwil Sulsel, korban disebut datang untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Makkuasen berinisial H.
Korban dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala dan sempat mendapatkan penanganan medis. FPII meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa saksi, mengamankan alat bukti, serta memastikan seluruh pihak yang terkait memberikan keterangan secara objektif.
Ketua FPII Setwil Sulsel, Risal Bakri, menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap jurnalis harus diproses berdasarkan hukum.
“Kami meminta Kapolres Kolaka Utara tidak tinggal diam dan segera mengusut dugaan penganiayaan terhadap saudara M. Nawir Ndepa. Jika benar terjadi kekerasan saat korban menjalankan tugas jurnalistik, maka kasus ini harus ditangani secara serius dan transparan,” tegas Risal Bakri.
Foto: Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri menyampaikan sikap FPII terkait dugaan penganiayaan terhadap jurnalis di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. FPII mendesak aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Menurut Risal, kegiatan konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan akurat. Apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak tepat, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab atau menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
“Konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik. Jika ada informasi yang dianggap keliru, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui klarifikasi, hak jawab, maupun mekanisme hukum, bukan melalui kekerasan,” ujarnya.
FPII juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, FPII menyerahkan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana serta penerapan pasal kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Selain mendesak proses hukum, FPII Setwil Sulsel menyatakan akan memberikan dukungan terhadap korban dan memastikan kasus tersebut mendapat perhatian yang semestinya. FPII juga meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melakukan langkah sesuai kewenangan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran oleh aparatur pemerintahan desa.
“Pejabat publik semestinya mengedepankan dialog dan penyelesaian secara hukum ketika menghadapi persoalan dengan masyarakat maupun insan pers. Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi,” kata Risal.
FPII Setwil Sulsel juga meminta Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Kolaka Utara memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
FPII menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut bersama tim hukum dan rekan-rekan media, termasuk proses pelaporan serta penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami akan mengawal kasus ini sesuai koridor hukum. Fokus kami adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan proses hukum berjalan secara adil serta transparan,” pungkas Risal Bakri.