SPBU 44.581.17 Tanjungsari Terlibat Aktivitas Pengisian Solar Bersubsidi Armada Bertangki Ganda

SPBU 44.581.17 Tanjungsari Terlibat Aktivitas Pengisian Solar Bersubsidi Armada Bertangki Ganda

BERITA UTAMA6 Dilihat

TARGETTEMPO.COM GROBOGAN, 19 Agustus 2026 — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU dengan nomor lambung 44.581.17, yang berada di wilayah Tanjungsari, Desa Tlogotirto, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan tim investigasi pada Rabu (19/8/2026).

Dalam kegiatan investigasi yang berlangsung sekitar pukul 13.48 WIB, tim menemukan sebuah armada truk dengan nomor polisi B 9119 NF tengah melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU tersebut.

Hal yang dinilai janggal adalah kondisi armada yang terlihat membawa dua tangki BBM tambahan di sisi kanan dan kiri. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pengisian BBM bersubsidi tersebut tidak sekadar untuk kebutuhan operasional kendaraan.

Melihat aktivitas tersebut, tim kemudian meminta klarifikasi kepada sopir armada. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, sopir menyampaikan bahwa armada truk tersebut merupakan milik seseorang yang disebut bernama Bram. Keterangan mengenai kepemilikan armada tersebut juga disebut disampaikan oleh operator SPBU saat dimintai informasi.

Tim selanjutnya menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan aktivitas pengangkutan atau pengangsu solar bersubsidi di SPBU tersebut. Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Aktivitas pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan armada yang dilengkapi tangki tambahan menjadi perhatian karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang telah ditetapkan pemerintah.

Kami meminta aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Grobogan untuk segera menindaklanjuti temuan dan dugaan tersebut secara profesional dan transparan. Jangan sampai persoalan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terkesan dibiarkan atau menimbulkan kesan adanya pembiaran. Kami berharap APH melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pengisian, armada, pihak SPBU, serta pihak-pihak yang diduga terkait.

Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan atau niaga BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan, pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu ketentuan yang dapat menjadi dasar penindakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan penerapannya tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Dugaan keterlibatan pihak SPBU maupun pemilik armada dalam praktik mafia solar industri dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Diperlukan klarifikasi resmi dari pengelola SPBU, pemilik armada, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk memastikan fakta dan status hukumnya.

BERSAMBUNG………??

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *