TARGETTEMPO.COM JAKARTA — Polri membantah dalil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menyatakan penggeledahan dan penyitaan terhadap dirinya harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Jaksa Agung.
Bantahan tersebut disampaikan tim hukum Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, sementara Kejaksaan Agung berstatus sebagai Turut Termohon.
Tim hukum Polri menilai argumentasi yang diajukan Febrie tidak sepenuhnya tepat dalam membaca ketentuan perlindungan prosedural bagi jaksa, khususnya setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025.
Polri pada prinsipnya mengakui Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan memberikan perlindungan prosedural terhadap jaksa. Ketentuan tersebut mengatur adanya persyaratan izin Jaksa Agung dalam sejumlah tindakan hukum terhadap jaksa.
Namun, menurut Polri, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara absolut setelah adanya putusan MK. Terdapat pengecualian ketika seorang jaksa berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga melakukan tindak pidana khusus.
Atas dasar itu, Polri berpendapat tindakan penggeledahan maupun penyitaan dalam perkara Febrie tidak serta-merta menjadi tidak sah hanya karena tidak didahului persetujuan Jaksa Agung.
Polri juga menilai perlindungan prosedural terhadap jaksa tidak dapat dimaknai sebagai bentuk kekebalan dari proses hukum. Perdebatan mengenai tafsir ketentuan tersebut kini menjadi salah satu materi penting yang harus dipertimbangkan hakim dalam memutus permohonan praperadilan Febrie.
Dalam persidangan, kubu Polri juga menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang menurut penyidik telah mencukupi. Polri menyebut pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta dukungan barang bukti menjadi dasar dalam proses tersebut.
Sementara itu, pihak Febrie sebelumnya mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga tindakan hukum lain yang menjadi bagian dari proses penyidikan.
Dengan adanya perbedaan tafsir tersebut, hakim praperadilan akan menjadi pihak yang menentukan apakah tindakan penyidik terhadap Febrie telah memenuhi ketentuan hukum atau justru terdapat cacat prosedur sebagaimana didalilkan pemohon.
Perkara ini pun menjadi perhatian karena menyangkut batas perlindungan prosedural bagi jaksa sekaligus kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana khusus.











