Curanmor di Sukodadi Terungkap, Polisi Ringkus Satu Pelaku dan Amankan Motor Korban

KRIMINAL, NEWS, POLRI707 Dilihat

TARGETTEMPO.COM LAMONGAN Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sukodadi bersama Tim URC Satreskrim Polres Lamongan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan segera melakukan tindak lanjut di lapangan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di teras rumah warga di wilayah Dusun/Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi.

Korban berinisial SP (26), warga Kecamatan Sukodadi, harus kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Kejadian bermula ketika korban pulang bekerja kemudian memarkir sepeda motornya di teras rumah. Tak lama berselang, seorang saksi melihat kendaraan tersebut dibawa oleh seseorang.

Mengetahui hal itu, saksi langsung melakukan pengejaran. Pergerakan pelaku kemudian terpantau hingga kawasan Dusun Ngelo, Desa Menongo. Di lokasi tersebut, saksi mengetahui bahwa sepeda motor korban dibawa oleh pelaku bersama seorang rekannya.

Bersama warga sekitar, saksi berhasil menghentikan dan mengamankan salah satu pelaku. Namun, seorang pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan kabur ke arah selatan.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial Sof (33), perempuan asal Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Petugas Unit Reskrim Polsek Sukodadi yang berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Lamongan kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku beserta kendaraan hasil curian. Dalam pemeriksaan awal, Sof disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut.

Pelaku selanjutnya bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Lamongan oleh Tim URC Joko Tingkir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Beat, fotokopi STNK, sebuah kunci leter T, kunci kontak sepeda motor, remote sepeda motor, serta satu set perlengkapan mandi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak atau membobol kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran pelaku lain yang melarikan diri serta memastikan kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi serupa di wilayah Lamongan.

Atas perbuatannya, pelaku yang telah diamankan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.

Redaksi