TARGETTEMPO.COM PACITAN Polisi mengungkap rangkaian pencurian sepeda motor yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Pacitan. Seorang pria berinisial SA (24), warga Kecamatan Tulakan yang bekerja sebagai montir, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan kehilangan Honda Beat milik korban yang terparkir di sebuah tempat kos di Kelurahan Ploso pada 8 Agustus 2026. Kendaraan itu ternyata telah dilengkapi GPS sehingga keberadaannya masih dapat dipantau.
Jejak kendaraan kemudian ditelusuri petugas hingga mengarah ke wilayah Surakarta, Jawa Tengah. Tim Satreskrim Polres Pacitan selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan SA di tempat kontrakannya.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan, tersangka diamankan petugas tanpa melakukan perlawanan.
“Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan pelacakan GPS, tersangka berhasil diamankan di tempat kontrakannya di wilayah Surakarta,” ujar AKBP Ayub, Jumat (21/8/2026).
Pemeriksaan terhadap tersangka kemudian mengungkap dugaan aksi pencurian di dua lokasi lainnya. Polisi menduga pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan yang menjadi sasaran.
Catatan penyidik menunjukkan, aksi pertama terjadi di halaman kos yang berada di depan Kantor Pengadilan Agama Pacitan, Desa Bangunsari, pada 18 Februari 2026.
Kasus berikutnya terjadi di area parkir Warung Opera Van Java, Kelurahan Pacitan, pada 19 Juli 2026. Saat itu, kawasan tersebut tengah ramai karena berlangsungnya Festival Rontek Pacitan.
Sementara pencurian ketiga terjadi di area parkir Kos Mulya Abadi Sejahtera, Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, pada 8 Agustus 2026. Kendaraan yang hilang dari lokasi tersebut menjadi titik awal polisi membongkar dugaan rangkaian aksi tersangka.
Dalam penanganan perkara, petugas mengamankan tiga unit Honda Beat, satu buah kunci T dan sejumlah pelat nomor kendaraan sebagai barang bukti.
SA kini diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Pacitan mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan faktor keamanan ketika meninggalkan sepeda motor. Penggunaan kunci tambahan, pemilihan lokasi parkir yang aman, serta pemanfaatan perangkat pelacak kendaraan dinilai dapat membantu mencegah sekaligus mempercepat pengungkapan apabila terjadi pencurian.
REDAKSI













