Vonis 2,5 Tahun Kasus Satelit, Leonardi Keberatan: “Untuk Apa Saya Dihukum?”

JAKARTA TARGETTEMPO.COM – Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi harus menerima putusan 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Putusan tersebut menjadi sorotan lantaran majelis hakim tidak menyatakan Leonardi terbukti menerima keuntungan dari perkara tersebut. Meski demikian, hakim menilai mantan pejabat Kementerian Pertahanan itu terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Leonardi langsung menyampaikan keberatannya setelah persidangan. Ia mempertanyakan alasan dirinya tetap dijatuhi hukuman meski tidak terbukti memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

“Untuk apa saya dihukum?” kata Leonardi.

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 140 hari.

Hukuman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta Leonardi dijatuhi pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer terhadap Leonardi tidak terbukti. Namun, dalam dakwaan subsidair, hakim menilai terdapat tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa dalam proses pengadaan.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah keputusan terkait kontrak dengan Navayo International AG ketika anggaran dalam DIPA Kementerian Pertahanan masih belum dapat digunakan secara penuh.

Persoalan pengadaan satelit tersebut kemudian berujung pada sengketa yang dibawa ke arbitrase internasional. Pemerintah Indonesia diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban kepada pihak Navayo.

Atas putusan itu, Leonardi melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji, khususnya mengenai konstruksi kerugian negara serta dasar majelis hakim dalam menghubungkan persoalan kontrak dengan tindak pidana korupsi.

Pihak Leonardi menegaskan kliennya sejak awal membantah memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Karena itu, putusan 2 tahun 6 bulan penjara tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Tim hukum Leonardi dipastikan akan menggunakan upaya banding untuk menguji kembali pertimbangan hakim dalam perkara tersebut.

TARGETTEMPO.COM