Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru, 4 Pelaku Diamankan

Uncategorized109 Dilihat

TUBAN, TARGETTEMPO.COM – Polresta Tuban berhasil melampaui target pengungkapan kasus dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari target tiga perkara, aparat berhasil membongkar empat kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan empat orang terduga pelaku.

Hasil operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., Jumat (28/8/2026).

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dilaksanakan selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dalam kurun waktu tersebut, tiga kasus yang berhasil diungkap merupakan Target Operasi (TO), sedangkan satu perkara lainnya merupakan kasus Non-TO.

Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 53,649 gram.

Tersangka TO Ditangkap di Palang

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Polisi menangkap seorang pria berinisial YE, yang masuk dalam daftar Target Operasi, di sebuah rumah kontrakan di Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 25 poket sabu dengan berat keseluruhan 29,19 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan timbangan elektronik, plastik klip, telepon seluler, sedotan, tisu, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

YE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kasus Non-TO, Barang Bukti 0,02 Gram

Masih pada hari yang sama, petugas juga mengungkap perkara narkotika di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Seorang pria berinisial WR diamankan di rumahnya. Dalam pengungkapan kasus Non-TO tersebut, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,02 gram, seperangkat alat hisap, korek api, dan satu unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, WR diduga merupakan pengguna narkotika dan tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran.

Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga mempertimbangkan proses rehabilitasi berdasarkan ketentuan hukum dan hasil asesmen yang dilakukan.

Sabu 19 Gram Disita di Jalur Pantura

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di tepi Jalan Pantura, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Petugas mengamankan SY, yang juga masuk dalam Target Operasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat keseluruhan 19,88 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Honda Jazz, uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, telepon seluler, plastik klip, alat hisap, tas kecil, serta sejumlah barang lainnya.

SY dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Lima Poket Sabu Ditemukan di Kerek

Kasus keempat terungkap pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi menangkap PAR, yang juga menjadi Target Operasi, di dalam kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan lima poket sabu dengan berat 4,559 gram, kotak plastik bekas bungkus permen, tisu, potongan plastik, serta satu unit telepon seluler.

PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polresta Tuban Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mengatakan, keberhasilan mengungkap empat perkara dari target tiga kasus menjadi bukti keseriusan Polresta Tuban dalam memerangi peredaran narkotika.

“Dari target tiga kasus, kita berhasil mengungkap empat kasus. Ini menunjukkan komitmen serius dalam melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh barang bukti narkotika yang diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tersebut merupakan sabu.

“Ini barang bukti semuanya jenis sabu-sabu,” ungkap Kompol Supiyan.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut diedarkan kepada kalangan terbatas di wilayah Kabupaten Tuban. Komunikasi antara pelaku dan calon pembeli dilakukan menggunakan aplikasi WhatsApp.

“Barang tersebut hanya dijual kepada orang-orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Cara komunikasinya melalui WhatsApp,” jelasnya.

Tiga Tersangka TO Diduga Dapat Pasokan dari Surabaya

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo mengungkapkan bahwa para tersangka yang masuk dalam daftar Target Operasi telah lama menjadi perhatian kepolisian.

Menurutnya, petugas sebelumnya melakukan pemantauan terhadap aktivitas dan pergerakan para tersangka sebelum dilakukan penindakan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

“Kita simpan dulu dalam artian bukan kita pelihara, tetapi kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan,” jelas AKP Harjo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga tersangka Target Operasi diketahui memperoleh pasokan narkotika dari wilayah Surabaya.

Sedangkan satu tersangka Non-TO diduga merupakan pengguna. Barang bukti yang ditemukan juga sangat kecil, yakni hanya sekitar 0,02 gram.

AKP Harjo menyebut, terhadap pengguna narkotika tersebut, penyidik mempertimbangkan mekanisme rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai ketentuan dan hasil asesmen, barang buktinya kurang dari satu gram, sekitar 0,02 gram. Dia pengguna, bukan pengedar, serta tidak terlibat jaringan. Karena itu dilakukan penanganan sesuai mekanisme rehabilitasi,” ujarnya.

Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Polresta Tuban juga mengingatkan masyarakat bahwa pola transaksi narkotika terus berkembang. Transaksi tidak selalu dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, sehingga diperlukan kewaspadaan bersama terhadap berbagai modus baru.

AKP Harjo menegaskan, perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.

“Untuk mengantisipasi pola-pola baru, kita perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat. Ini tanggung jawab kita bersama. Sebagai anak bangsa, kita harus sama-sama menjaga,” tegasnya.

Masyarakat pun diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka, termasuk menelusuri asal barang haram tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dari jumlah narkotika yang berhasil diamankan, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Polresta Tuban memastikan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

TARGETTEMPO.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *