Eks Pimpinan BPR Kota Madiun Lawan Status Tersangka, SPDP hingga Kerugian Rp8,73 Miliar Jadi Pokok Sengketa

MADIUN TARGETTEMPO.COM Persoalan hukum yang menyeret dua mantan pimpinan Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun memasuki babak baru. Melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, kedua pemohon berupaya menggugat keabsahan proses penetapan status tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sidang lanjutan yang digelar Jumat (28/8/2026) dipimpin Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum. dengan agenda penyampaian replik dari pihak pemohon.

Dalam persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Law Office Tommy & Partners menyampaikan bantahan terhadap jawaban yang sebelumnya diberikan Polres Madiun Kota sebagai Termohon I dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun sebagai Termohon II.

Kuasa hukum pemohon, Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA., menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menurut pihaknya harus diuji hakim, mulai dari penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP hingga dasar penetapan tersangka terhadap kedua mantan direktur tersebut.

SPDP Jadi Persoalan Utama

Salah satu argumentasi yang paling disorot pihak pemohon adalah mengenai SPDP.

Kuasa hukum mendalilkan bahwa kedua kliennya tidak menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sebagaimana yang mereka harapkan dalam proses hukum tersebut.

Menurut Joko, persoalan itu penting karena menyangkut hak seseorang untuk mengetahui adanya proses penyidikan dan mempersiapkan langkah pembelaan hukum.

“Kami dalam replik menyampaikan bantahan terhadap jawaban Termohon, khususnya terkait SPDP yang menurut kami tidak pernah diterima oleh klien,” ujar Joko seusai persidangan.

Pihak pemohon juga mempertanyakan bukti penerimaan SPDP tersebut. Mereka menilai persoalan itu tidak bisa dipandang sebagai masalah administratif semata.

Dalam argumentasinya, kuasa hukum meminta hakim menguji apakah prosedur penyidikan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan hukum dan menjamin hak-hak para pemohon.

Status Mantan Direktur AD Ikut Diperdebatkan

Selain SPDP, perhatian pihak pemohon tertuju pada penetapan tersangka terhadap salah seorang mantan Direktur BPR berinisial AD.

Kuasa hukum mendalilkan bahwa peristiwa yang dikaitkan dalam perkara tersebut disebut terjadi pada 19 Oktober 2022.

Sementara itu, berdasarkan dokumen yang diajukan pihak pemohon, AD disebut telah mengakhiri masa tugasnya sebagai Direktur Utama sejak 21 Desember 2021, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 539-401.012/356/2021.

Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi hukum yang diajukan dalam praperadilan.

“Klien kami sudah tidak lagi menjabat ketika peristiwa yang dipersoalkan itu disebut terjadi. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penetapan status tersangkanya,” kata Joko.

Pihak pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait subjek hukum atau error in persona yang menurut mereka perlu mendapatkan penilaian dari hakim.

Kerugian Negara Rp8,73 Miliar Dipertanyakan

Persoalan lain yang masuk dalam materi replik adalah mengenai nilai kerugian negara sebesar Rp8,73 miliar.

Tim kuasa hukum merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 180/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby.

Menurut argumentasi pihak pemohon, nilai kerugian tersebut sebelumnya telah dibebankan kepada terpidana utama dalam perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas kondisi itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum apabila nilai kerugian yang sama kembali dikaitkan dengan dua mantan Direktur BPR Kota Madiun.

Pihak pemohon menilai persoalan tersebut perlu diuji untuk menghindari kemungkinan terjadinya pembebanan atau pemulihan kerugian negara secara berulang terhadap nilai yang sama.

Tahap II Diminta Jadi Perhatian Hakim

Dalam sidang praperadilan itu, pihak pemohon juga mengangkat persoalan pelimpahan perkara tahap II.

Menurut mereka, proses tersebut tetap berjalan ketika permohonan praperadilan mengenai keabsahan penetapan tersangka masih diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Kuasa hukum meminta agar persoalan tersebut turut menjadi pertimbangan hakim dalam memeriksa seluruh rangkaian proses hukum yang dipersoalkan.

Melalui permohonan praperadilan, kedua mantan Direktur BPR Kota Madiun pada intinya meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap mereka tidak sah serta memberikan penilaian terhadap proses hukum lanjutan yang menjadi objek sengketa.

Namun demikian, seluruh uraian mengenai dugaan pelanggaran prosedur, persoalan SPDP, status AD, nilai kerugian negara maupun proses tahap II tersebut masih merupakan argumentasi dan dalil dari pihak pemohon dalam sidang praperadilan.

Kebenaran serta kekuatan hukum dari seluruh dalil tersebut masih menunggu penilaian dan putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *