SURABAYA TARGETTEMPO.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, segera memasuki babak baru. Gatut dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 4 September 2026.
Dalam persidangan tersebut, Gatut Sunu tidak sendiri. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, juga akan menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.
Jadwal persidangan telah ditetapkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Berdasarkan informasi yang tersedia, perkara Gatut Sunu tercatat dengan nomor 94/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, sedangkan perkara Dwi Yoga tercatat dengan nomor 95/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.
Sidang perdana nantinya akan menjadi momentum awal pengujian perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim. JPU KPK dijadwalkan membacakan surat dakwaan yang memuat konstruksi perkara, rangkaian perbuatan yang didakwakan, serta peran masing-masing terdakwa berdasarkan hasil penyidikan.
KPK sebelumnya menetapkan Gatut Sunu dan ajudannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Memasuki tahap persidangan, seluruh konstruksi perkara yang sebelumnya dibangun dalam proses penyidikan kini akan diuji melalui pembuktian di ruang sidang. Jaksa akan menghadirkan alat bukti, saksi maupun ahli sesuai kebutuhan pembuktian, sementara para terdakwa memiliki kesempatan menggunakan hak-haknya dalam proses hukum.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Tulungagung, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Kini, perhatian tertuju pada sidang perdana Jumat, 4 September 2026, ketika dakwaan JPU KPK terhadap Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga akan mulai dibuka di hadapan majelis hakim.
(Redaksi)
