Baru Enam Menit Setelah Laporan 110, Polsek Pangkah Tangani Kebakaran Lahan di Penusupan

NEWS, PERISTIWA, POLRI, TAG80 Dilihat

TEGAL TARGETTEMPO.COM  – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Tegal setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait kebakaran lahan di sekitar Jalan Lingkar Kota (Jalingkos), Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Minggu (6/9/2026).

Laporan kebakaran diterima melalui layanan Yanpol 110 pada pukul 15.14 WIB. Informasi dari warga tersebut kemudian segera diteruskan kepada Pamapta 3 Polres Tegal untuk mendapatkan penanganan.

Pamapta 3 Polres Tegal Ipda Nudianto Utomo, S.H., selanjutnya berkoordinasi dengan piket Polsek Pangkah agar personel segera mendatangi lokasi.

Sekitar pukul 15.20 WIB, atau beberapa menit setelah laporan diterima, personel Polsek Pangkah telah tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penanganan awal.

Api Dipadamkan Secara Manual

Setibanya di lokasi, personel kepolisian langsung melakukan upaya pemadaman secara manual untuk mencegah api merambat dan meluas ke area sekitarnya.

Setelah dilakukan penanganan, perkembangan situasi kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

Ipda Nudianto Utomo mengatakan kecepatan penyampaian informasi kepada jajaran di wilayah menjadi faktor penting dalam menangani setiap kejadian yang dilaporkan masyarakat.

“Begitu laporan diterima melalui layanan 110, kami langsung meneruskan informasi kepada Polsek Pangkah untuk segera melakukan pengecekan. Prinsipnya, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan cepat sesuai situasi dan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat, terutama kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan lingkungan.

Kapolres Tegal Apresiasi Peran Warga

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian kebakaran melalui layanan 110.

Menurutnya, laporan yang cepat memungkinkan petugas segera menuju lokasi dan melakukan penanganan sebelum situasi berkembang menjadi lebih besar.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui 110. Informasi yang cepat memungkinkan personel segera hadir dan melakukan penanganan sebelum situasi berkembang menjadi lebih besar,” kata AKBP Bayu Prasatyo.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, terutama dalam kondisi lahan yang mudah terbakar.

“Jangan melakukan pembakaran lahan maupun membuang sumber api sembarangan. Apabila melihat asap atau titik api, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 agar dapat segera ditangani,” tambahnya.

Polres Tegal bersama jajaran Polsek akan terus melakukan patroli, edukasi, dan mitigasi sebagai langkah pencegahan kebakaran lahan dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

Respons terhadap laporan melalui Call Center 110 tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Tegal dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat dan responsif terhadap kebutuhan

FAUZI TARGETTEMPO.COM