Polres Ngawi Tangkap Dua Pencuri Diesel Alkon, Ternyata Beraksi di Lima TKP

KRIMINAL, NEWS46 Dilihat

TARGETTEMPO.COM NGAWI – Polisi membongkar aksi pencurian mesin diesel penyedot air atau alkon yang meresahkan petani di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dua orang tersangka diamankan setelah diduga berulang kali menyasar peralatan pertanian yang ditinggalkan di area persawahan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BP (31) dan WJA (22), warga Kecamatan Widodaren, Ngawi. Keduanya ditangkap pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Rest Area Tugu, Kecamatan Mantingan.

Penangkapan itu bermula dari laporan seorang petani yang kehilangan mesin diesel saat digunakan untuk menyedot air di persawahan Dusun Ngampon, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, penyelidikan yang dilakukan setelah laporan tersebut mengarah kepada kedua tersangka.

“Mesin tersebut raib saat dipasang di area persawahan,” kata AKP Pras, Kamis (10/9/2026).

Dari pengembangan kasus, polisi menemukan dugaan bahwa aksi pencurian dilakukan berulang. Sedikitnya terdapat lima lokasi yang disebut menjadi sasaran kedua tersangka.

Selain wilayah Widodaren, aksi mereka juga terungkap di kawasan Pengkol, Kecamatan Mantingan, sekitar Monumen Suryo, Kecamatan Kedunggalar, serta Kedunglengki, Kecamatan Mantingan.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura mencari ikan pada malam hari. Ketika menemukan mesin diesel yang terpasang di sawah tanpa pengawasan, mereka kemudian membongkar dan membawa mesin tersebut.

“Begitu melihat ada mesin diesel alkon yang terpasang di sawah tanpa pengawasan, mereka langsung mempreteli dan mengangkutnya,” jelasnya.

Mesin hasil curian selanjutnya dijual ke luar daerah, termasuk wilayah Sragen dan Yogyakarta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit diesel alkon Nero AJD GX 160 warna merah serta sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam-merah yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Ngawi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mencari barang bukti dari lokasi pencurian lainnya sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Polisi mengimbau petani tidak meninggalkan mesin diesel maupun peralatan pertanian lainnya tanpa pengamanan, khususnya pada malam hari.

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar persawahan.

(TARGETTEMPO.COM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *