Kawal Kasus Pengancaman Wartawan, FPII Sulsel Minta Polrestabes Makassar Transparan dan Profesional

TARGETTEMPO.COM MAKASSAR — Pengusutan dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan Matanusantara.co.id, Ramli, terus bergulir. Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan seorang saksi kunci berinisial NS (39), Selasa (8/9/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami laporan yang tercatat dalam STPL/085/VIII/RES 1.24/2026/RESKRIM tertanggal 25 Agustus 2026.

Perkembangan penanganan perkara itu mendapat perhatian dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Selatan. Ketua FPII Setwil Sulsel, Risal Bakri, meminta aparat kepolisian mengusut perkara secara profesional, transparan, dan tidak mengendur hingga seluruh fakta terungkap.

Menurut Risal, keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian penting dari kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi, ancaman maupun tindakan kekerasan terhadap pekerja media harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Karena itu, setiap dugaan ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas harus mendapat perhatian serius dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Risal.

Ia juga mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar yang telah memeriksa pelapor dan saksi dalam perkara tersebut. FPII Sulsel berharap proses penanganan kasus dapat terus berjalan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Kasus ini bermula pada dini hari 25 Agustus 2026. Saat itu, kediaman Ramli didatangi tiga orang pria yang disebut berinisial DS, AD, dan NT. Kedatangan mereka disebut menimbulkan kegaduhan di lingkungan tempat tinggal Ramli.

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan Matanusantara.co.id mengenai dugaan praktik judi sabung ayam Bangkok di wilayah Borong Rappo. Namun, keterkaitan antara pemberitaan tersebut dengan kedatangan ketiga orang itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pembuktian oleh kepolisian.

Ramli menyampaikan apresiasi kepada penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar atas langkah hukum yang telah dilakukan. Menurutnya, laporan tersebut ditempuh bukan hanya untuk menjaga keselamatan dirinya, tetapi juga memberikan rasa aman bagi keluarga.

Ia berharap setiap pihak yang keberatan terhadap pemberitaan media dapat menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan pers.

“Jika ada pihak yang keberatan terhadap karya jurnalistik, tersedia mekanisme hak jawab maupun klarifikasi. Penyelesaian melalui jalur tersebut tentu lebih tepat daripada mendatangi atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap wartawan dan keluarganya,” ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Ramli dari HSK Law Firm, Muh. Syahban Munawir (Awhi), meminta kepolisian menangani perkara secara profesional dan tidak membiarkannya berlarut-larut.

Ia menilai kepastian hukum penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik baru. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, pihaknya berharap perkara dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum tanpa diskriminasi.

Risal kembali menegaskan komitmen FPII Sulsel untuk mengawal perkara tersebut. Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya menyangkut kepentingan individu wartawan, tetapi juga berkaitan dengan jaminan masyarakat untuk memperoleh informasi.

“FPII akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen membela dan melindungi insan pers. Kami berharap proses hukum berjalan transparan, profesional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Risal.

Hingga kini, dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan DS, AD, dan NT masih berada dalam tahap penyelidikan. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti serta melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

FPII Sulsel menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut di Polrestabes Makassar hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum.

(Humas FPII Sulsel/Ical)