Polsek Wonocolo Ungkap Penipuan Berkedok Sewa Motor, Tiga Kendaraan Korban Berhasil Dikembalikan

TARGETTEMPO.COM SURABAYA Jajaran Polsek Wonocolo bergerak cepat menangani dugaan penipuan berkedok penyewaan sepeda motor yang terjadi di kawasan Graha BNI, Siwalan Kerto, Surabaya. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi berhasil menemukan tiga unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya diduga telah digadaikan oleh pelaku.

Kasus tersebut berawal dari hubungan kerja antara korban berinisial En, yang bekerja sebagai admin atau sekretaris tempat kebugaran (fitnes) di Graha BNI Siwalan Kerto lantai 2, dengan Ad yang merupakan manajer fitnes sekaligus pengelola apartemen di lokasi tersebut.

Sekitar satu tahun lalu, Ad menawarkan kepada En untuk menyewakan sepeda motor miliknya. Tawaran tersebut disertai imbalan sewa sebesar Rp75 ribu per hari. Karena membutuhkan tambahan penghasilan, En kemudian menyetujui tawaran tersebut.

Motor pertama yang disewakan adalah Honda Beat. Selama kurang lebih tiga hingga empat bulan, kerja sama tersebut berjalan tanpa kendala. Selanjutnya, Ad kembali menawarkan agar En menyewakan kendaraan kedua berupa Honda Vario dengan alasan adanya perbedaan tahun dan merek kendaraan.

Tidak berhenti di situ, En kemudian kembali menyerahkan satu unit Honda Vario lainnya untuk disewakan. Kendaraan ketiga tersebut telah berada dalam skema sewa selama sekitar lima bulan dengan imbalan yang lebih tinggi.

Pada awalnya pembayaran berjalan lancar. Namun, setelah memasuki bulan-bulan berikutnya, pembayaran mulai tersendat. Dari tiga kendaraan yang disewakan, hanya satu unit yang masih dibayarkan, sedangkan dua lainnya tidak kunjung mendapatkan pembayaran.

En mengaku terus menerima janji pembayaran dari Ad selama kurang lebih lima hingga enam bulan. Kondisi tersebut semakin berat karena gaji En sebagai pekerja juga disebut belum dibayarkan selama lima bulan.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, En bersama suami dan anak menantunya mendatangi Graha BNI sekitar pukul 19.00 WIB untuk meminta kejelasan. Setelah dilakukan pembicaraan, Ad meminta waktu selama dua hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, keesokan harinya En memperoleh informasi bahwa Ad telah diamankan di Polsek Wonocolo terkait laporan dari korban lain yang juga mengaku mengalami kerugian akibat perbuatan serupa.

En kemudian mendatangi Polsek Wonocolo dan menyampaikan seluruh kronologi kepada petugas di ruang SPKT. Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa tiga sepeda motor milik En ternyata telah digadaikan oleh Ad.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit bersama anggota Polsek Wonocolo melakukan penelusuran dan pendalaman. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan ketiga kendaraan yang sebelumnya digadaikan.

Melalui komunikasi dan pendekatan dengan pihak yang menerima gadai, petugas berhasil mengamankan ketiga sepeda motor tersebut. Kendaraan selanjutnya dikembalikan kepada En selaku pemilik yang sah.

Hingga kini, perkara dugaan penipuan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Wonocolo. Polisi juga terus mendalami rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya korban lain.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran penyewaan kendaraan yang menjanjikan keuntungan besar. Sebelum menyerahkan kendaraan kepada pihak lain, pemilik disarankan memastikan identitas, latar belakang, serta kejelasan perjanjian agar tidak menjadi korban penipuan.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed