TARGETTEMPO.COM BATU — Satreskrim Polres Batu Polda Jatim mengungkap kasus pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal penghuninya. Seorang perempuan berinisial WLS (39), warga Lumajang, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan pembobolan rumah milik warga berinisial AS di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Dalam aksinya, tersangka diduga mengincar rumah yang dalam kondisi kosong sebelum masuk dan mengambil barang berharga milik korban.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan, tersangka datang seorang diri dari Lumajang menggunakan sepeda motor yang dilengkapi pelat nomor palsu. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan identitas kendaraan saat mencari sasaran.
“Modusnya keliling mencari sasaran rumah kosong. Begitu situasi sepi, pelaku merusak pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi,” ujar AKP Zaenal, Sabtu (12/9/2026).
Dari rumah korban, tersangka membawa kabur uang tunai dan perhiasan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp70 juta.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi jejak tersangka hingga akhirnya WLS berhasil diamankan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya gunting rumput, tang, pelat nomor palsu, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, barang-barang berharga hasil pencurian tersebut telah dijual oleh tersangka. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekaligus membayar utang.
Penyidikan selanjutnya berkembang ke sejumlah lokasi lain. Polisi menduga WLS tidak hanya beraksi di Kota Batu, tetapi juga terlibat dalam pembobolan tiga rumah di wilayah Kabupaten Malang.
Tiga lokasi tersebut berada di Kecamatan Ngantang dan Kasembon. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.
“Proses penyelidikan masih terus kita kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya,” pungkas AKP Zaenal.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polres Batu dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
TARGETTEMPO.COM
