Sakit Hati Usai Perceraian, Pria di Tulungagung Bakar Mobil Diduga Milik Selingkuhan Mantan Istri

KRIMINAL45 Dilihat

TARGETTEMPO.COM TULUNGAGUNG Persoalan rumah tangga berujung pada aksi pembakaran mobil di Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Sebuah Toyota Avanza warna putih yang terparkir di garasi rumah warga menjadi sasaran pembakaran pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026.

Polisi mengungkap, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati EBK (29), warga Desa Tegalrejo, setelah mengetahui istrinya menjalin hubungan dengan pemilik mobil. Perselisihan rumah tangga itu kemudian berakhir dengan perceraian.

Meski hubungan pernikahan telah berakhir, persoalan tersebut diduga masih membekas. EBK bahkan disebut telah merencanakan aksi pembakaran ketika dirinya masih berada di Surabaya.

Sebelum berangkat menuju rumah ACM (30), pemilik Toyota Avanza bernopol AG 1167 WA, EBK membeli dua botol Pertalite masing-masing berukuran 1,5 liter. Sesampainya di lokasi, tersangka terlebih dahulu memastikan situasi sekitar dalam keadaan sepi.

EBK kemudian menyiramkan bahan bakar ke bagian ban belakang kanan mobil. Sementara satu botol lainnya digunakan dengan cara dimodifikasi menggunakan kain yang telah dibasahi Pertalite dan kemudian dibakar.

Botol tersebut selanjutnya dilemparkan ke arah mobil yang sebelumnya telah disiram bahan bakar. Api dengan cepat membesar dan menghanguskan bagian mobil hingga mengalami kerusakan berat.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Rejotangan bersama piket Inafis dan Unit Resmob Macanagung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan akhirnya mengarah kepada EBK. Polisi kemudian berkoordinasi dengan jajaran Resmob Polrestabes Surabaya untuk melacak keberadaan tersangka.

Upaya tersebut membuahkan hasil. EBK berhasil diamankan ketika sedang bekerja di kawasan Kedungdoro, Kota Surabaya.

“Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penyelidikan secara berkelanjutan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Yang bersangkutan kemudian diamankan saat berada di wilayah Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba, dikutip Sabtu (12/9/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Toyota Avanza tahun 2018 warna putih bernopol AG 1167 WA dalam kondisi hangus terbakar, serpihan dan abu kendaraan, satu botol bekas air minum ukuran 1,5 liter, sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol L 3332 CAC, serta satu helm Yamaha warna hitam.

Saat menjalani pemeriksaan, EBK mengakui perbuatannya kepada penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kami akan terus melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan perkara ini ditangani secara profesional,” kata AKP Andi.

Atas perbuatannya, EBK dijerat Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 521 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

TARGETTEMPO.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *