Diduga Alami Gangguan Kejiwaan, Ibu di Pamekasan Diamankan Usai Anak Meninggal Dunia

TARGETTEMPO.COM PAMEKASAN, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung meninggalnya seorang anak terjadi di Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban yang diketahui berinisial T.D. diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, berinisial D.A.

Polres Pamekasan telah mengamankan D.A. untuk menjalani proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil penanganan awal, korban diduga mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur hingga menderita luka serius.

Korban sempat mendapatkan pertolongan medis dan dilarikan ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan. Namun, upaya medis tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban.

Setelah kejadian, personel kepolisian melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penanganan perkara kemudian dilakukan oleh Unit II/PPA Satreskrim Polres Pamekasan.

Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Terduga Pelaku

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan informasi mengenai kondisi kejiwaan D.A. Terduga pelaku diketahui pernah menjalani pengobatan dan tercatat sebagai pasien di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo sejak 2023.

Meski demikian, kepolisian masih perlu memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku melalui pemeriksaan medis dan psikologis lebih lanjut.

“Untuk memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan meminta Visum Psikiatrikum di RS Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang,” ujar petugas kepolisian saat memberikan keterangan dalam doorstop di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran secara objektif mengenai kondisi kejiwaan terduga pelaku.

Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Polisi telah menindaklanjuti perkara tersebut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/10/VIII/2026/SPKT/Polsek Pademawu/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.

Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/368/VIII/RES.1.7./2026/Satreskrim sebagai dasar penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, D.A. disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Pamekasan masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Termasuk menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan untuk menjadi salah satu bahan dalam proses hukum selanjutnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *