TARGETTEMPO.COM Kota Batu – Pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional(Bapanas) bersama Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan berupa beras medium secara gratis untuk alokasi bulan Juli,Agustus sampai bulan September 2026. Bantuan tersebut diglontorkan di seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia.
Bantuan beras dari Bapanas itu,berupa beras medium seberat 10kg/karungnya, tetapi setiap penerima yang sudah masuk data base dari pusat setiap KK menerima 3 karung langsung dari petugas penyalur desa maupun kelurahan,”pada Kamis,(20/8/2026).
Seperti pelaksanaan pembagian beras di Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu,jumlah penerimanya 923 kepala keluarga (KK). Sedangkan untuk jumlah beras medium yang diterimakan oleh masyarakat dengan total seberat 2.769 Kg.
Pembagian bantuan beras itu hari ini juga serentak dilaksanakan sementara ada di tiga desa yang dihimpun oleh Media Targetnews.id,untuk desa Pendem jumlah penerima 2.769 KK, Desa Tlekung, dan Desa Oro Oro Ombo jumlah penerima 736 KK.
“Mekanisme bagi penerima bantuan pangan berupa beras dari pemerintah pusat, masyarakat yang berpenghasilan rendah. Atau keluarga rentan yang ditetapkan berdasarkan pembagian desil. Meliputi pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga dibagi ada 10 peringkat mulai desil 1-10,”terang Kades Pendem Tri wahyuwono Efendi.
Dijelaskan lagi dari desil 1-10 dimana masing-masing kelompok mewakili sekitar 10% dari total populasi. Semakin kecil angka desilnya, juga akan semakin rendah tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga. Sehingga kondisi itu semakin dapat prioritas sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
“Disebutkan lagi oleh Kades Pendem, pembagian tingkat desil 1: Kelompok sangat miskin atau miskin ekstrem (10% termiskin). Sedangkan desil 2: kelompok masyarakat miskin untuk desil 3: kelompok masyarakat hampir miskin,desil 4: kelompok masyarakat rentan miskin dan desil 5: Kelompok ekonomi pas-pasan atau menengah ke bawah,”terang Tri Wahyuwono.
Berlanjut untuk desil 6 – 8:l merupakan kelompok masyarakat tingkat menengah hingga menengah ke atas. Dan masuk desil 9 – 10, bagi kelompok masyarakat berkesejahteraan tinggi atau kaya, hal itu tidak masuk sasaran bantuan.
“Menurut kriterianya fungsi desil dihitung berdasarkan kondisi rumah, kepemilikan aset, daya listrik, pekerjaan, tingkat pendidikan, dan jumlah tanggungan keluarga. Untuk bantuan sembako seperti beras diprioritaskan pada desil 1-5 itu tergantung jenis bantuan pula,”papar Tri Wahyuwono.
Secara singkat bagi penerima bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) masyarakat berpenghasilan rendah atau keluarga rentan yang ditetapkan sebagai penerima bantuan pangan nasional (PBP). Data tersebut bersumber dari data resmi sosial ekonomi nasional atau dari Kementerian Sosial.
“Pemdes Pendem memberikan apresiasi yang tinggi pada pemerintah pusat,terutama untuk Bapanas yang sudah membantu masyarakat Desa Pendem dengan total penerima 2.769 KK. Hal ini akan bisa menopang bagi masyarakat yang rentan katagori kurang mampu. Semoga bantuan tersebut bisa digunakan sebagaimana keperluannya oleh warga Desa Pendem bisa sejahtera dan jauh dari kekurangan,”pungkasnya. (Wan)

















