TARGETTEMPO.COM NGANJUK – Aksi pencurian yang berulang di sebuah gudang penyimpanan jagung di Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Polsek Loceret mengamankan empat terduga pelaku, termasuk seorang anak yang kini menjalani proses penanganan melalui Unit PPA.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial P (47), warga Desa Macanan, Kecamatan Loceret. Korban mengaku mengalami kehilangan hasil panen secara bertahap. Pada Juni 2026, sebanyak lima karung jagung raib. Peristiwa serupa kembali terjadi pada Juli dengan jumlah lima karung jagung serta satu aki mobil, kemudian lima karung jagung kembali hilang pada Agustus.
Akibat rangkaian kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni ME (26), warga Desa Cerme, Kecamatan Pace; BJ (34), warga Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul; BS (19), warga Desa Karangsono, Kecamatan Loceret; dan AR (13), warga Desa Kepanjen, Kecamatan Loceret.
Karena AR masih berusia anak, proses penanganannya dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan korban dan mengembangkan informasi di lapangan.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara maksimal. Dalam perkara ini, anggota mengumpulkan informasi, meminta keterangan para saksi, memeriksa kondisi tempat kejadian serta mengamankan barang bukti hingga berhasil mengungkap para terduga pelaku,” kata AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (20/8/2026).
Petugas juga menemukan indikasi adanya akses masuk yang digunakan pelaku. Pada bagian belakang gudang, kawat berduri yang terpasang di pagar ditemukan dalam kondisi terpotong dan terbuka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk dengan memanjat pagar gudang setinggi sekitar 2,5 meter yang dilengkapi kawat berduri dan pecahan kaca.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara tersebut. Di antaranya lima karung jagung dengan berat masing-masing sekitar 30 kilogram, tali tampar warna biru sepanjang kurang lebih 10 meter, batu kali, lima pecahan kaca dari bagian atas tembok gudang, uang tunai Rp450 ribu, serta satu file rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya kaitan dengan kejadian pencurian lainnya.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku dan saksi-saksi untuk memastikan keterlibatan masing-masing dalam setiap kejadian. Barang bukti yang berhasil diamankan juga terus kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, terhadap terduga pelaku yang masih berusia anak, penyidik memastikan seluruh proses dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Saat ini, keempat terduga pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian pencurian yang dilaporkan korban.
Polres Nganjuk mengingatkan pemilik gudang maupun masyarakat yang menyimpan hasil pertanian agar memperkuat sistem pengamanan. Warga juga diminta segera menghubungi kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
REDAKSI













