TARGETTEMPO.COM SAMPANG Pengungkapan dugaan peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran kepolisian di Kabupaten Sampang. Unit Reskrim Polsek Tambelangan bersama Satresnarkoba Polres Sampang mengamankan seorang pria berinisial MH (40) dalam operasi penyelidikan di wilayah Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan.
MH diamankan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah mushala kosong yang selama ini disebut ditempati oleh pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat plastik transparan berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Keempat paket tersebut masing-masing memiliki berat kotor sekitar 0,22 gram, 0,22 gram, 0,23 gram dan 0,23 gram, dengan total berat kotor sekitar 0,90 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam wadah minyak rambut merek Bellagio warna merah. Wadah itu dibungkus menggunakan tiga lembar tisu putih dan disimpan di bawah bantal di dalam mushala.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan berawal dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan personel Polsek Tambelangan bersama Satresnarkoba Polres Sampang terkait dugaan tindak pidana narkotika.
“Benar, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Tambelangan dan Satresnarkoba Polres Sampang, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Selain empat paket kristal putih yang diduga sabu, polisi turut mengamankan uang tunai senilai Rp600 ribu yang ditemukan dari saku kiri celana MH.
Satu unit telepon seluler Realme 5 warna ungu juga disita untuk kepentingan penyidikan.
Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai, MH beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang. Pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya dilakukan untuk mengungkap secara lebih mendalam jaringan maupun asal-usul narkotika tersebut.
Dalam perkara ini, MH diproses menggunakan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Sampang. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui sumber barang yang diduga sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
REDAKSI







