TARGETTEMPO.COM SAMPANG Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sampang kembali membuahkan hasil. Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tambelangan dan Satresnarkoba Polres Sampang mengamankan seorang pria berinisial MH (40) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah mushala kosong yang berada di Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan. Tempat tersebut diketahui menjadi lokasi yang ditempati oleh MH.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Setelah informasi dikembangkan, polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penindakan terhadap MH.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Keempat paket tersebut masing-masing memiliki berat kotor sekitar 0,22 gram, 0,22 gram, 0,23 gram dan 0,23 gram. Jika ditotal, berat keseluruhan barang bukti mencapai kurang lebih 0,90 gram berikut kemasannya.
Barang yang diduga sabu itu ditemukan di bawah bantal. Paket tersebut sebelumnya dibungkus menggunakan tiga lembar tisu putih dan dimasukkan ke dalam wadah minyak rambut merek Bellagio berwarna merah.
Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut menyita uang tunai senilai Rp600 ribu yang ditemukan dari saku celana MH. Satu unit telepon genggam Realme 5 berwarna ungu juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas dari Polsek Tambelangan bersama Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan.
“Benar, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Tambelangan dan Satresnarkoba Polres Sampang, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. melalui Kasi Humas menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan Satresnarkoba Polres Sampang.
MH beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, MH diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
REDAKSI













