Praperadilan Dikabulkan, Penggeledahan dan Penyitaan Aset Febrie Adriansyah Berpotensi Batal Demi Hukum

BERITA UTAMA209 Dilihat

TARGETTEMPO.COM JAKARTA – Langkah hukum terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, berpotensi kehilangan kekuatan hukum apabila gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan majelis hakim.

Perkara praperadilan tersebut menjadi penting karena putusan hakim dapat menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum yang telah dilakukan dalam proses penggeledahan maupun penyitaan aset.

Apabila hakim menyatakan tindakan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum acara, konsekuensinya dapat berimbas pada status keabsahan rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nantinya menjadi salah satu titik penting untuk melihat apakah proses penggeledahan dan penyitaan aset tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut tindakan hukum terhadap aset seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Kepastian mengenai legalitas tindakan penyidik akan sangat bergantung pada pertimbangan dan putusan majelis hakim dalam perkara praperadilan tersebut.

Hingga putusan dijatuhkan, status sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan tetap menjadi objek pemeriksaan dalam proses praperadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *