GRESIK TARGETTEMPO.COM – Rencana lelang objek jaminan milik debitur Ahmad Junaidi kini bergulir ke meja hijau. Menjelang proses eksekusi lelang, Ahmad Junaidi resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT BPR Intan Kita di Pengadilan Negeri Gresik.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 100/Pdt.G/2026/PN Gsk. Pengadilan Negeri Gresik dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara tersebut pada 22 September 2026.
Dalam proses hukumnya, Ahmad Junaidi didampingi tim kuasa hukum dari MNA Law Office, yang dipimpin Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., bersama Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M. selaku Konsultan Hukum dan Legal Staff MNA Law Office.
Objek jaminan yang menjadi bagian dari sengketa tersebut adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2281/Desa Yosowilangun, dengan luas 98 meter persegi, atas nama Ahmad Junaidi.
Kuasa hukum menegaskan, langkah membawa persoalan tersebut ke pengadilan bukan dimaksudkan untuk menghindari kewajiban pembayaran utang maupun menghilangkan hak kreditur untuk melakukan penagihan.
Menurut mereka, gugatan diajukan untuk menguji dan memastikan apakah proses pencatatan kredit, perhitungan kewajiban, hingga dasar pelaksanaan eksekusi telah dilakukan berdasarkan data yang akurat, transparan, dan dapat diverifikasi.
“Kami tidak sedang menyatakan bahwa kreditur tidak memiliki hak penagihan ataupun eksekusi apabila persyaratan hukum dan kontraktual telah terpenuhi secara sah. Yang kami uji melalui proses persidangan di PN Gresik ini adalah keberadaan data dan perhitungan kredit yang menurut klien kami masih memerlukan rekonsiliasi dan klarifikasi secara objektif,” ujar Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.
Selisih Data Pembayaran Jadi Sorotan
Tim hukum MNA Law Office menjelaskan, hubungan kredit antara Ahmad Junaidi dan PT BPR Intan Kita berawal dari Perjanjian Kredit Nomor 1436/PK.A.IKSG.IV/16 tanggal 23 April 2016.
Perjanjian tersebut kemudian mengalami perubahan yang dituangkan dalam Akta Addendum Nomor 22 tanggal 26 September 2018, yang dibuat di hadapan Notaris Gresik Wiwiek Widayati, S.H., M.Kn.
Dalam perjalanan kredit tersebut, pihak debitur mengaku menemukan sejumlah data pembayaran yang menurut mereka perlu dicocokkan kembali dengan pembukuan kreditur.
Salah satu hal yang menjadi fokus permohonan pemeriksaan dalam gugatan adalah pencatatan pembayaran tertanggal 23 Mei 2020.
Menurut pihak kuasa hukum, terdapat dua dokumen yang memuat nominal berbeda, yakni Rp649.239.645 dalam satu dokumen dan Rp392.123.555 dalam dokumen lainnya.
Perbedaan pencatatan tersebut, menurut MNA Law Office, tidak serta-merta disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran oleh pihak kreditur.
Namun, perbedaan tersebut menjadi dasar bagi pihak debitur untuk meminta adanya rekonsiliasi data secara terbuka melalui proses persidangan.
“Kami meminta agar data tersebut dapat diuji secara objektif dengan memperlihatkan ledger, rekening koran, histori pembayaran, jurnal transaksi, jurnal koreksi, serta alokasi pembayaran terhadap pokok, bunga, denda maupun biaya lainnya,” terang tim hukum.
Menurut kuasa hukum, kejelasan mengenai histori pembayaran menjadi penting karena berhubungan langsung dengan perhitungan saldo kewajiban debitur, status tunggakan, kualitas kredit, dasar penentuan wanprestasi, hingga proses eksekusi terhadap objek jaminan.
Somasi Terakhir Dikirim Menjelang Lelang
Sebelum perkara resmi memasuki agenda persidangan, MNA Law Office juga telah melakukan sejumlah langkah hukum pra-perkara.
Salah satunya dengan mengirimkan surat resmi Nomor 92/Urgent/IX/2026/MNA tertanggal 2 September 2026 kepada PT BPR Intan Kita.
Surat tersebut memuat pemberitahuan mengenai register gugatan PMH di PN Gresik sekaligus somasi terakhir yang meminta penghentian atau pembatalan proses lelang eksekusi.
Langkah tersebut dilakukan menjelang rencana pelaksanaan lelang oleh KPKNL Surabaya yang dijadwalkan pada 3 September 2026.
Selain kepada pihak kreditur, MNA Law Office sebelumnya juga telah menyampaikan surat keberatan dan permintaan klarifikasi kepada sejumlah instansi.
Surat tersebut antara lain disampaikan kepada KPKNL Surabaya, Kanwil DJKN Jawa Timur, OJK Jawa Timur, serta PPID KPKNL Surabaya.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa penerimaan surat pemberitahuan lelang oleh debitur tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk persetujuan terhadap jumlah kewajiban yang tercatat maupun pengakuan atas status wanprestasi.
KPKNL Surabaya Beri Tanggapan
Terkait permohonan penundaan lelang, KPKNL Surabaya disebut telah memberikan tanggapan resmi melalui surat Nomor S-4285/KNL.1001/2026 tertanggal 3 September 2026.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, dalam surat tersebut KPKNL Surabaya menyampaikan bahwa dengan adanya sengketa hukum yang telah terdaftar di pengadilan, proses penyelesaian argumentasi para pihak selanjutnya akan ditempuh melalui mekanisme persidangan.
Adv. Moh. Nurul Ali mengatakan pihaknya menghormati posisi dan kewenangan KPKNL Surabaya dalam perkara tersebut.
“Kami menghormati posisi KPKNL Surabaya. Dengan telah terdaftarnya perkara ini dan ditetapkannya sidang pertama pada 22 September 2026, kami berharap seluruh fakta, dokumen permohonan lelang, bukti pembayaran, hingga dasar penentuan wanprestasi dapat diperiksa secara objektif dan terang benderang oleh Majelis Hakim,” tegasnya.
Data SLIK Juga Diminta Diperiksa
Selain mempersoalkan perhitungan kewajiban kredit, gugatan tersebut juga memuat permohonan pemeriksaan terhadap keakuratan data debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Menurut MNA Law Office, ketepatan data dalam sistem informasi keuangan memiliki konsekuensi penting bagi reputasi finansial dan kepentingan keperdataan seorang debitur.
Pihak kuasa hukum menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan untuk membangun opini negatif terhadap pihak tertentu.
Publikasi perkara ini, menurut mereka, dimaksudkan sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya transparansi, akurasi pencatatan, dan perlindungan hak para pihak dalam hubungan kredit.
“Prinsip kami sederhana. Apabila pembukuan kredit memang sudah benar dan akurat, mari kita buktikan bersama melalui dokumen yang transparan di persidangan. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Gresik untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil,” pungkas Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.
Sidang perdana perkara Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk. dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026 di Pengadilan Negeri Gresik.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi pihak debitur melalui kuasa hukum MNA Law Office serta informasi mengenai pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Gresik. Gugatan yang diajukan masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. PT BPR Intan Kita dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.












