Perkara Diungkap, Enam Orang Diamankan Polres Nganjuk

KRIMINAL, NARKOBA23 Dilihat

TARGETTEMPO.COM NGANJUK Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk mengungkap dua perkara berbeda terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkotika jenis sabu. Dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan pada Jumat hingga Sabtu, 11–12 September 2026, polisi mengamankan enam orang tersangka serta menyita barang bukti berupa 1.471 butir Pil LL dan sabu dengan berat bruto 0,39 gram.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan peredaran Pil LL yang terungkap di wilayah Kecamatan Pace dan Loceret. Pengungkapan bermula saat petugas mengamankan seorang pria berinisial AFS di sebuah warung kopi di Dusun Klumpit, Desa Jampes, Kecamatan Pace, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 10 butir Pil LL yang disimpan di saku celana AFS. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada IFH (19), warga Kecamatan Loceret.

IFH diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya. Dari tangan IFH, petugas kembali menemukan dua butir Pil LL beserta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IFH mengaku memperoleh Pil LL tersebut dari seorang pria berinisial D, warga Kecamatan Loceret. D saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pencarian polisi.

Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap perkara lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Sekitar pukul 19.20 WIB, petugas mengamankan WES (27) dan AJR (18) di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Dari WES, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 0,22 gram dan 0,17 gram. Petugas turut mengamankan telepon seluler serta satu unit sepeda motor.

Sementara dari AJR, polisi menyita satu unit telepon seluler. Hasil pemeriksaan terhadap keduanya mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari JG (19), warga Kecamatan Loceret.

Penyidik kemudian melanjutkan pengembangan hingga akhirnya pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, JG bersama ARR (18) diamankan di sebuah rumah di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret.

Dari JG, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu. Barang bukti tersebut antara lain seperangkat alat hisap, timbangan digital, potongan sedotan, plastik klip, telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

Sedangkan dari ARR, petugas mengamankan satu unit telepon seluler.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, JG dan ARR mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial V (36), warga Kecamatan Loceret. V kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Menurutnya, peran masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya. Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dan ikut berperan menjaga lingkungannya,” ujar Kapolres, Selasa (15/9/2026).

Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan okerbaya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kabupaten Nganjuk yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menambahkan bahwa dua pengungkapan tersebut merupakan perkara berbeda yang masing-masing diproses melalui penyidikan tersendiri.

“Untuk perkara pertama, barang bukti yang diamankan berupa 12 butir Pil LL. Sedangkan perkara kedua terkait narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,39 gram. Dari kedua perkara tersebut, petugas mengamankan enam orang dan saat ini seluruhnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan terhadap kedua perkara tersebut guna memburu dua orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *