TARGETTEMPOCOM TIMIKA Pengadaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mimika dengan nilai yang disebut mencapai Rp18,6 miliar menjadi perhatian publik. Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pengadaan, pembagian pekerjaan, hingga transparansi pihak-pihak yang terlibat.
Sorotan disampaikan Yohanis Wantik (Yowan), yang meminta Pemerintah Kabupaten Mimika membuka informasi secara transparan terkait proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, pengadaan sekitar 9.300 stel pakaian dinas dengan nilai kurang lebih Rp2 juta per stel disebut dikerjakan oleh penjahit bernama Kanisius sebagai pemenang tender. Jika angka tersebut sesuai dengan nilai kontrak, total paket pengadaan berada di kisaran Rp18,6 miliar.
Yowan menilai besarnya nilai proyek membuat publik wajar mempertanyakan bagaimana proses perencanaan, pemaketan, pemilihan penyedia, penetapan pemenang hingga pelaksanaan kontrak dilakukan.
“Kalau prosesnya memang sesuai aturan dan tidak ada persoalan, dokumennya jangan ditutup. Publik perlu mengetahui siapa pemenangnya, berapa nilai kontraknya, bagaimana proses pemilihannya dan bagaimana realisasi pembayarannya,” kata Yowan.
Dugaan Perubahan Pembagian Pekerjaan
Selain persoalan tender, Yowan menyoroti informasi mengenai sekitar 220 stel pakaian yang sebelumnya disebut menjadi bagian pekerjaan Ikatan Penjahit Indonesia (IPI), namun kemudian dikabarkan kembali dialihkan.
Dari informasi yang diterimanya, sekitar 128 stel disebut berkaitan dengan kebutuhan Bappenda, sedangkan sekitar 100 stel lainnya untuk Satpol PP.
Menurut Yowan, informasi tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi. Jika memang terjadi perubahan pembagian pekerjaan, pemerintah perlu menjelaskan dasar dan mekanisme pengalihan tersebut.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai persaingan antarpenjahit, melainkan menyangkut bagaimana anggaran daerah digunakan untuk memberikan manfaat secara adil kepada pelaku usaha.
Komitmen Pemberdayaan Penjahit Lokal Dipertanyakan
Yowan juga mempertanyakan komitmen pemberdayaan penjahit lokal yang sebelumnya disebut menjadi bagian dari upaya mendorong perekonomian masyarakat.
Apabila sebagian pekerjaan yang sebelumnya dialokasikan kepada pelaku usaha lokal benar-benar berubah, menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan pertimbangan kebijakannya.
“APBD bukan sekadar angka belanja. Di dalamnya ada kepentingan masyarakat dan peluang ekonomi bagi pelaku usaha lokal. Karena itu prosesnya harus sehat, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Isu Hubungan Keluarga Diminta Dibuktikan
Sorotan lain berkaitan dengan munculnya informasi mengenai dugaan hubungan pekerjaan tersebut dengan keluarga Bupati Mimika Johannes Rettob.
Yowan menekankan, informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa pembuktian. Menurutnya, apabila terdapat dugaan konflik kepentingan, hal tersebut harus diperiksa berdasarkan dokumen dan data yang dapat diverifikasi.
Ia meminta pihak terkait membuka struktur kepemilikan perusahaan, pengurus, pemilik manfaat serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan apabila memang diperlukan untuk memastikan tidak adanya benturan kepentingan.
“Jangan hanya saling membantah. Kalau memang tidak ada konflik kepentingan, tunjukkan dokumennya agar masyarakat bisa menilai secara objektif,” tegasnya.
Pengadaan dalam APBD Perubahan Ikut Dipertanyakan
Yowan juga meminta penjelasan mengenai informasi adanya kemungkinan pengadaan pakaian dinas kembali muncul dalam APBD Perubahan.
Informasi yang beredar menyebut kebutuhan mencapai sekitar 9.300 stel pakaian kaki/keki dan 9.300 stel seragam hitam putih.
Jika benar masuk dalam perencanaan anggaran perubahan, menurut Yowan, pemerintah perlu menjelaskan kebutuhan riil, dasar penentuan volume, harga satuan, sumber anggaran serta alasan pengadaan tersebut belum sepenuhnya terakomodasi dalam perencanaan sebelumnya.
Minta Aparat Periksa Dokumen
Yowan mendorong Inspektorat maupun lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan laporan atau indikasi yang memiliki dasar.
Beberapa dokumen yang menurutnya penting diperiksa antara lain:
- Dokumen perencanaan dan kebutuhan pakaian ASN.
- Pagu anggaran dan HPS.
- Dokumen proses pemilihan penyedia dan peserta tender.
- Identitas perusahaan, pengurus serta pemilik manfaat.
- Potensi hubungan kepentingan dengan pejabat terkait.
- Kontrak, volume dan spesifikasi pekerjaan.
- Dokumen pembayaran serta realisasi pekerjaan.
- Perencanaan pengadaan serupa dalam APBD Perubahan.
Menurut Yowan, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Minta Pemkab Mimika Beri Klarifikasi
Yowan menegaskan dirinya tidak mempersoalkan pengadaan pakaian ASN sepanjang kebutuhan tersebut memang ada dan seluruh prosesnya dilaksanakan sesuai aturan.
Yang menjadi perhatian, kata dia, adalah apabila terdapat dugaan monopoli, konflik kepentingan, pengaturan proses pemilihan atau penggunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran dalam proyek sebesar ini, tentu harus ada pemeriksaan dan tindakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Mimika, pihak penyedia maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada media ini. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
REDAKSI












