Komisi III DPR Dorong Konflik Agraria Diselesaikan Humanis, Kasus Laoli Luwu Timur Jadi Sorotan

BERITA UTAMA, NEWS190 Dilihat

MAKASSAR TARGETTEMPO.COM  Penanganan konflik agraria di Indonesia diminta tidak lagi mengedepankan pendekatan represif. Komisi III DPR RI mendorong aparat penegak hukum mengutamakan dialog, perlindungan terhadap masyarakat, serta penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Kesimpulan rapat yang kemudian beredar di ruang publik memuat sejumlah arahan penting terkait penanganan konflik agraria struktural. Salah satunya meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda menggeser pola penanganan dari pendekatan legalistik-represif menuju pendekatan restoratif dan humanis.

Komisi III juga meminta aparat memberikan perlindungan kepada masyarakat maupun aktivis yang terlibat dalam upaya penyelesaian konflik agraria serta mencegah terjadinya kriminalisasi.

Selain itu, terdapat permintaan agar perkara pidana yang memiliki keterkaitan dengan konflik agraria struktural dapat dimoratorium atau ditangguhkan sementara, khususnya perkara yang berada di wilayah prioritas reforma agraria dan lokasi konflik agraria.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menekankan bahwa persoalan agraria tidak selalu tepat diselesaikan dengan instrumen pidana. Menurutnya, akar konflik perlu dilihat terlebih dahulu dan ruang dialog harus dibuka untuk mencari penyelesaian yang lebih berkeadilan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono dalam rapat tersebut juga menyampaikan bahwa Bareskrim telah melakukan supervisi terhadap sejumlah perkara agraria berdasarkan data yang disampaikan KPA.

Penanganan konflik lahan, kata dia, perlu dilakukan secara cermat dan humanis dengan tetap memperhatikan prinsip kemanusiaan yang berkeadilan.

Laoli dalam Sorotan

Arah kebijakan tersebut menjadi relevan dengan konflik agraria yang terjadi di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Persoalan di wilayah tersebut telah berlangsung cukup panjang dan kembali mencuat setelah penggusuran serta pengosongan kawasan pada 30–31 Juli 2026.

Peristiwa itu mengubah kondisi fisik di lapangan, tetapi belum otomatis mengakhiri persoalan yang dihadapi masyarakat.

Bagi pemerintah, terdapat aspek administratif dan hukum yang menjadi dasar dalam penanganan kawasan tersebut. Sementara dari perspektif masyarakat petani Laoli, tanah yang disengketakan berkaitan langsung dengan tempat tinggal, sumber penghidupan dan keberlangsungan kehidupan keluarga.

Perbedaan perspektif tersebut membuat konflik Laoli tidak sederhana jika hanya ditempatkan sebagai persoalan kepemilikan atau penguasaan tanah.

Di dalamnya terdapat persoalan hukum dan administrasi, tetapi juga ada sejarah penguasaan lahan serta hubungan sosial masyarakat dengan pemerintah yang telah berlangsung lama.

Karena itu, pendekatan penyelesaian menjadi faktor penting. Penertiban secara fisik mungkin dapat mengubah keadaan di lapangan, tetapi belum tentu menyelesaikan akar konflik.

Penggusuran Bukan Akhir Persoalan

Pasca penggusuran, masyarakat Laoli masih berupaya mencari jalur penyelesaian. Aspirasi disampaikan melalui berbagai saluran pemerintahan dan lembaga perwakilan.

Ketika penyelesaian belum dianggap memadai, masyarakat bahkan mengambil langkah dengan mendatangi Kedatuan Luwu.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Laoli masih membutuhkan ruang dialog dan penyelesaian yang menyentuh akar masalah.

Dalam kondisi seperti itu, pendekatan hukum yang terlalu represif dikhawatirkan justru memperlebar ketegangan antara masyarakat dengan pemerintah.

Di sisi lain, kewenangan pemerintah dan aparat untuk menjalankan hukum tetap harus dihormati. Persoalannya adalah bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara proporsional tanpa mengabaikan kondisi sosial masyarakat yang terdampak.

Moratorium Bukan Penghapusan Hukum

Arahan Komisi III mengenai moratorium perkara pidana juga tidak serta-merta berarti seluruh proses hukum harus dihentikan.

Moratorium harus dibaca sebagai dorongan agar aparat lebih berhati-hati dalam menggunakan instrumen pidana terhadap konflik yang memiliki akar persoalan agraria struktural.

Pendekatan tersebut penting untuk mencegah hukum pidana dipersepsikan sebagai alat untuk menekan masyarakat yang tengah memperjuangkan penyelesaian konflik.

Dalam perkara agraria yang kompleks, penegakan hukum idealnya berjalan beriringan dengan upaya mencari solusi. Dialog, mediasi, perlindungan masyarakat dan pemulihan hubungan sosial menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses penyelesaian.

Laoli Jadi Pembuktian

Kini, konflik Laoli berada pada titik yang menarik perhatian. Arahan Komisi III DPR RI memberikan kesempatan bagi pemerintah dan aparat untuk menunjukkan bahwa pendekatan penyelesaian konflik agraria memang dapat dilakukan secara lebih humanis.

Pemerintah daerah dituntut tidak berhenti pada aspek penertiban, tetapi juga mencari jalan keluar terhadap persoalan masyarakat.

Aparat penegak hukum perlu memastikan setiap langkah hukum dilakukan secara terukur dan tidak memperkeruh keadaan. Sementara lembaga legislatif memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan agar proses penyelesaian berjalan transparan.

Pertanyaan besarnya kini adalah apakah semangat restoratif-humanis yang disampaikan dari Senayan benar-benar diterapkan dalam konflik agraria di daerah.

Kasus Laoli dapat menjadi salah satu ukurannya.

Sebab, menyelesaikan konflik agraria bukan hanya soal siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat. Lebih jauh dari itu, negara juga dituntut memastikan bahwa proses penyelesaian tidak meninggalkan masyarakat dalam kondisi semakin terpinggirkan dan konflik sosial yang semakin dalam.

Di tengah dorongan perubahan pendekatan tersebut, masyarakat Laoli kini menunggu satu hal: ruang penyelesaian yang nyata, bukan sekadar penertiban di lapangan maupun kesimpulan di ruang rapat.

LIMBAT SANJAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *