SURABAYA TARGETTEMPO.COM Penangkapan ADE Tegar Pratama, warga Kalilom Lor 3/45, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, oleh sejumlah anggota kepolisian pada Selasa malam (18/8/2026), menuai tanda tanya dari pihak keluarga.
Keluarga mempertanyakan proses penangkapan tersebut, terutama terkait identitas petugas, dasar penangkapan, serta dokumen yang ditunjukkan kepada keluarga saat Tegar diamankan.
Ibu Tegar mengungkapkan, dirinya mendapati sejumlah polisi berada di dalam rumah ketika pulang berjualan sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut keterangannya, salah seorang petugas mengaku berasal dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Saya pulang jualan sekitar jam 9 malam. Sampai rumah, pintu terkunci. Ternyata di dalam ada beberapa polisi yang mau menangkap anak saya. Mereka mengaku dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia juga mempertanyakan dokumen penangkapan yang diperlihatkan petugas.
“Surat penangkapan ditunjukkan hanya sekilas. Saya tidak sempat membaca karena setelah itu anak saya langsung dibawa,” katanya.
Belakangan, keluarga memperoleh informasi bahwa Tegar berkaitan dengan perkara yang ditangani Polres Bojonegoro.
Keterangan tersebut kemudian mendorong keluarga melakukan klarifikasi mengenai asal satuan petugas yang datang ke rumah. Saat dikonfirmasi, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak disebut menyatakan tidak ada anggotanya yang melakukan penangkapan terhadap Tegar dalam perkara tersebut.
Keterangan Antarjajaran Berbeda
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul perbedaan keterangan mengenai koordinasi antara Polres Bojonegoro dan Polsek Kenjeran.
Saat dikonfirmasi awak media Semeru Satu News, Kanit Resnarkoba Polres Bojonegoro membenarkan adanya penangkapan Tegar. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Kenjeran.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kapolsek Kenjeran memberikan jawaban berbeda.
“Tidak ada, Mas. Saya malah tidak monitor, anggota saya pun tidak ada yang monitor kejadian dimaksud,” ujar Kapolsek Kenjeran melalui pesan WhatsApp.
Perbedaan informasi tersebut membuat keluarga mempertanyakan bagaimana proses penangkapan berlangsung dan sejauh mana koordinasi antarjajaran kepolisian dilakukan sebelum tindakan tersebut dilaksanakan.
Selain itu, keluarga mengaku baru memperoleh salinan dokumen penangkapan atau penetapan tersangka pada Kamis (20/8/2026), atau sekitar dua hari setelah Tegar diamankan.
Keluarga Pertimbangkan Aduan ke Propam
Atas sejumlah hal yang dinilai belum terang tersebut, keluarga menyatakan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan itu kepada Propam Polda Jawa Timur apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum anggota kepolisian.
Keluarga menegaskan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum terkait perkara yang menjerat Tegar.
Mereka hanya meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, termasuk mengenai identitas petugas, dasar hukum penangkapan, surat perintah, serta mekanisme pemberitahuan kepada keluarga.
Di sisi lain, seluruh dugaan tersebut masih merupakan keterangan dan keberatan dari pihak keluarga. Belum terdapat putusan pengadilan ataupun hasil pemeriksaan Propam yang menyatakan telah terjadi pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian.
Polres Bojonegoro Diharapkan Berikan Klarifikasi
Perkara ini dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Keluarga berharap Polres Bojonegoro dapat memberikan penjelasan mengenai satuan yang melakukan penangkapan, dasar hukum tindakan tersebut, koordinasi dengan Polsek Kenjeran, serta alasan dokumen penangkapan baru diterima pihak keluarga dua hari setelah Tegar diamankan.
Kejelasan tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional sekaligus memberikan kepastian terhadap hak-hak warga yang berhadapan dengan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Bojonegoro, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, maupun pihak kepolisian lainnya yang berkaitan dengan proses penangkapan tersebut.
LIMBAT SANNAYA













