Polri Tegaskan Hak Menyampaikan Aspirasi Dihormati, Aksi Anarkis Tetap Ditindak Terukur

BERITA UTAMA, NEWS, POLRI239 Dilihat

JAKARTA | TARGETTEMPO.COM — Polri menegaskan bahwa kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dihormati. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tidak dibenarkan apabila berkembang menjadi tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas umum.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi situasi dalam pengamanan kegiatan penyampaian aspirasi di sekitar Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam pengamanan aksi, Polri mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, serta dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keamanan dan kepentingan masyarakat secara luas.

Situasi sempat meningkat pada Kamis sore hingga malam setelah kegiatan penyampaian aspirasi dari AMPB Pati berakhir. Sejumlah massa dari berbagai elemen masih berdatangan dan sebagian tidak lagi melakukan penyampaian aspirasi.

Eskalasi kemudian terjadi ketika terdapat upaya mendorong serta merusak pagar utama Gedung MPR/DPR RI. Situasi juga diwarnai aksi pembakaran di sekitar pintu gerbang.

Padahal, petugas sebelumnya telah menyampaikan sejumlah imbauan agar massa tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengarah pada perusakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum memiliki ketentuan yang harus dipatuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, ketika kegiatan telah memasuki malam hari dan situasi mulai mengalami peningkatan eskalasi, kepolisian perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat lainnya yang juga harus tetap terlindungi.

“Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa pengerusakan. Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kemudian menerapkan langkah soft approach dengan menggunakan water cannon untuk menyiramkan air ke arah massa yang masih bertahan dan melakukan tindakan perusakan maupun mengganggu ketertiban di sekitar lokasi.

Budi menjelaskan, penggunaan fasilitas umum secara tidak semestinya, terlebih hingga terjadi perusakan, dapat memberikan dampak lebih luas terhadap kehidupan masyarakat.

“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” jelasnya.

Di sisi lain, Polri menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang ikut membantu menjaga situasi tetap aman dan tertib selama rangkaian penyampaian aspirasi berlangsung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mohon maaf jika aktivitas masyarakat sedikit terganggu dan teralihkan semua karena keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Budi.

Ia meminta masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi untuk segera meninggalkan kawasan tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi untuk dapat kembali ke rumah masing-masing, berkumpul bersama keluarga yang telah menunggu dan kembali beraktivitas dengan nyaman,” imbuhnya.

Budi turut mengingatkan para orang tua agar memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama untuk memastikan mereka tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi mengalami kericuhan.

“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.

Ia menambahkan, pendampingan dan edukasi dari keluarga diperlukan agar anak-anak tidak terlibat dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan maupun masa depan mereka.

Di akhir keterangannya, Budi menegaskan bahwa Polri akan terus menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan langkah yang terukur.

“Polri berkomitmen untuk menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan. Polri tetap mengedepankan pendekatan yang terukur dengan mengutamakan keamanan dan kepentingan masyarakat secara luas,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *