Kasus Dugaan Perizinan Usaha pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri)Diminta Tak Berlarut, larut Masyarakat Desak Kepastian Hukum

HUKUM, NEWS76 Dilihat

MADURA TARGETTEMPO.COM – Penanganan persoalan dugaan perizinan sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pelabuhan TUKS di Kalianget kabupaten Sumenep Madura.diminta segera mendapat kepastian hukum. Masyarakat menilai persoalan tersebut tidak seharusnya berlarut-larut tanpa kejelasan.

Sorotan tersebut mencuat terkait PT Asia Garam Madura milik Nur Ilham. tersebut diresmikan oleh Bupati Sumenep periode tahun 2015, padahal sampai detik ini pelabuhan TUKS tersebut tidak mengantongi izin apapun.

Dari itu, pihak yang menyoroti persoalan tersebut mempertanyakan kelengkapan perizinan nya

Selain itu, perhatian juga diarahkan kepada PT Asia Madura yang dikaitkan dengan Sri Sumarlina Ningsih. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, izin perusahaan tersebut disebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan bongkar muat garam dan bukan untuk aktivitas usaha lainnya.

Atas kondisi tersebut, pihak yang menyampaikan keluhan meminta aparat maupun instansi berwenang segera memberikan penjelasan terkait status dan perkembangan penanganan persoalan tersebut.

“Sudah seperti ini masih berlarut-larut. Sampai kapan kasus tersebut dituntaskan? Perlu alat bukti berapa lagi?” demikian disampaikan dalam keluhan yang diterima media.

Mereka juga meminta agar proses penanganan perkara tidak terus-menerus menggantung tanpa kepastian. Menurutnya, apabila alat bukti yang dibutuhkan memang belum mencukupi, aparat perlu memberikan kejelasan mengenai status perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Mohon kasus ini jangan diulur-ulur. Jika memang belum mencukupi alat bukti, maka harus ada kepastian sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Desakan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan legalitas usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan. Aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh terkait status perizinan PT Asia Garam Madura maupun PT Asia Madura, serta perkembangan penanganan persoalan yang dipersoalkan tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan, pemerintah daerah, serta aparat atau instansi yang berwenang, demi keberimbangan informasi dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

SRKW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *