TARGETTEMPO.COM NGANJUK Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk mengamankan seorang pria berinisial AK (23), warga Kecamatan Berbek, yang diduga membawa paket sabu saat berada di wilayah Kecamatan Berbek.
AK diamankan pada Senin malam (7/9/2026), sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan berlangsung di pinggir jalan kawasan Dusun Kalen, Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,20 gram. Barang tersebut diketahui dibungkus menggunakan kertas grenjeng dan disimpan di dalam bekas bungkus rokok.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AK untuk menelusuri asal-usul barang terlarang tersebut. Dari keterangan awal, paket sabu itu disebut merupakan pesanan seorang pria berinisial RN (26), warga Kecamatan Loceret.
RN kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara barang yang dibawa AK disebut diperoleh dari pria berinisial KLK (30), warga Kecamatan Berbek, yang juga tengah diburu aparat kepolisian.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada satu orang yang telah diamankan.
“Kami tidak akan berhenti pada terduga pelaku yang sudah diamankan. Setiap informasi akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegasnya, Selasa (9/9/2026).
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan agar mata rantai peredaran barang terlarang tersebut dapat diputus.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan keberadaan dua orang yang namanya muncul dalam pemeriksaan perkara tersebut.
“Dari keterangan terduga pelaku, sabu tersebut berkaitan dengan dua orang yang saat ini masih dalam pencarian. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan keduanya sekaligus membongkar mata rantai peredaran narkotika dalam perkara ini,” jelas AKP Hafid.
Saat ini AK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap RN dan KLK.
Dalam perkara tersebut, AK disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
REDAKSI













