TARGETTEMPO.COM JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu guna membangun proses penegakan hukum yang semakin efektif, profesional, serta sesuai ketentuan.
Penguatan sinergi tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 yang dibuka Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dalam arahannya, Syahardiantono menilai koordinasi antarpihak menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan kewenangan penyidikan berjalan selaras. Menurutnya, komunikasi dan kolaborasi yang baik dapat mencegah munculnya kesenjangan maupun tumpang tindih tugas.
“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Syahardiantono.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum tidak hanya menjadi ranah Penyidik Polri. PPNS dan Penyidik Tertentu juga memiliki kewenangan sesuai bidang tugas masing-masing.
Karena itu, posisi Polri sebagai penyidik utama, kata dia, harus dimaknai sebagai upaya memastikan proses penyidikan berlangsung efektif dan efisien, bukan untuk mengambil alih atau mendominasi kewenangan penyidik lainnya.
“Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan penyidikan,” tegasnya.
Syahardiantono juga meminta pengemban fungsi Korwas PPNS di tingkat pusat maupun kewilayahan lebih proaktif dalam memberikan asistensi dan pendampingan kepada PPNS serta Penyidik Tertentu.
Melalui Rakor Korwas PPNS 2026, ia berharap terbangun kesamaan pemahaman mengenai pola pikir, sikap, dan tindakan dalam menjalankan tugas penyidikan, baik antara jajaran Polri maupun PPNS yang berada di kementerian, lembaga, dan badan.
“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana,” katanya.
Selain persoalan koordinasi, profesionalisme penyidik turut menjadi perhatian. Syahardiantono menekankan pentingnya kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap prosedur, pelatihan berkelanjutan, pengawasan yang transparan, serta akuntabilitas publik.
Hal tersebut dinilai semakin penting di tengah pembaruan KUHP dan KUHAP. Para penyidik dituntut memahami secara menyeluruh perubahan regulasi tersebut, termasuk hubungan antara hukum materiil dan hukum formil dalam proses penanganan perkara.
Rakor yang digelar selama tiga hari itu melibatkan ratusan peserta dari berbagai unsur. Peserta terdiri atas Penyidik Polri dan PPNS, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan forum tersebut menjadi sarana untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan.
“Tujuan daripada rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi. Sehingga nanti ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PPNS, ini kita diskusikan di dalam rapat koordinasi ini,” ujar Edy.
Ia menyebut peserta kegiatan berasal dari sejumlah unsur, termasuk Penyidik Polri, Satpol PP dari 36 provinsi, serta PPNS tingkat pusat dari 42 Direktorat Jenderal yang berada di 26 kementerian.
Tak hanya membahas aspek koordinasi, Rakor Korwas PPNS 2026 juga diarahkan untuk memperkuat digitalisasi administrasi penyidikan. Dalam kegiatan tersebut dilakukan peluncuran SISLAP sekaligus penguatan pemanfaatan E-PPNS.
Menurut Edy, SISLAP dikembangkan sebagai sistem pelaporan pada Korwas PPNS untuk mengelola laporan dari Direktur Kriminal Khusus maupun Kasat Reskrim di jajaran Polri, termasuk dari 508 Polres.
“SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS, yaitu untuk mengelola laporan dari para Direktur Kriminal Khusus, begitu juga dengan para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres,” jelasnya.
Sementara E-PPNS dimanfaatkan untuk mendukung administrasi penyidikan yang dilakukan PPNS. Sistem tersebut telah terintegrasi dengan SPPTI sehingga pengelolaan administrasi perkara dapat dilakukan secara digital.
Dengan sistem tersebut, proses administrasi penyidikan yang akan disampaikan kepada kejaksaan ke depan dapat dilakukan secara daring, sehingga tidak lagi bergantung pada mekanisme manual.
Melalui penguatan koordinasi sekaligus transformasi digital tersebut, Rakor Korwas PPNS 2026 diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antarpenyidik dan menciptakan proses penegakan hukum yang lebih profesional, akuntabel, efektif, serta meminimalkan potensi kesalahan prosedur.
TARGETTEMPO.COM











