Sempat Kabur dan Diteriaki Copet, Pengedar 3.000 Pil Koplo Diciduk Polrestabes Surabaya

KRIMINAL, NARKOBA, NEWS36 Dilihat

TARGETTEMPO.COM SURABAYA Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pemuda berinisial AS (23), yang diduga mengedarkan obat keras terlarang jenis pil koplo berlogo “Y” (Yorindo). Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 3.000 butir pil yang siap diedarkan.

AS, warga Jalan Hangtuah Gang XX, Kecamatan Semampir, Surabaya, diketahui telah menjadi incaran aparat. Dalam proses pengembangan kasus, tersangka bahkan sempat berusaha melarikan diri hingga membuat warga sekitar ikut melakukan pengejaran.

Penangkapan terhadap AS dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas mengamankan tersangka di kawasan SPBU Jalan Kenjeran, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga botol berisi tablet putih yang diduga merupakan sediaan farmasi jenis pil koplo berlogo “Y”. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.000 butir.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Anggota menemukan tiga botol berisi tablet warna putih yang diduga sediaan farmasi jenis pil koplo dengan logo Y atau Yorindo, dengan jumlah total sebanyak 3.000 butir,” jelas AKBP Dodi, Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh ribuan pil tersebut dari seorang pria berinisial DYT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka membeli pil tersebut secara langsung dengan harga Rp633.000 per botol. Transaksi dilakukan di pinggir Jalan Sawahpulo, Surabaya.

“Pil tersebut dibeli untuk kemudian dijual kembali. Tersangka menjualnya kepada sejumlah temannya, di antaranya TKL dan PJI, yang sebelumnya telah memesan,” ungkapnya.

Untuk setiap botol, AS menjual pil tersebut dengan harga sekitar Rp800.000. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp167.000 per botol.

AS mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak Februari 2026 untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Aksi tersangka sempat diwarnai upaya pelarian saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. AS berusaha kabur di sekitar Jalan Gubernur Suryo.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mendapat bantuan sejumlah warga yang sedang berada di sekitar Taman Apsari. Dalam situasi tersebut, warga bahkan sempat meneriaki AS sebagai “copet” saat melihat tersangka berlari menghindari petugas.

Setelah berhasil diamankan, tersangka kembali menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan peredaran pil koplo yang melibatkan dirinya, termasuk mengejar keberadaan DYT yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Selain 3.000 butir pil koplo, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 warna hitam dan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi L-30XX-CAE.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *