TARGETTEMPO.COM SIDOARJO Upaya membawa satwa hidup melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, kembali terungkap berkat pemeriksaan ketat petugas. Dalam dua hari berturut-turut, petugas menemukan satwa yang disembunyikan di dalam bagasi penumpang.
Dua temuan tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) dan Senin (14/9/2026). Pengungkapan bermula dari hasil pemeriksaan mesin X-ray yang mendeteksi adanya benda mencurigakan di dalam bagasi.
Pada kasus pertama, Minggu sekitar pukul 11.33 WIB, petugas Aviation Security (Avsec) Terminal 1 Juanda menemukan indikasi keberadaan hewan hidup di salah satu koper bagasi.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak maskapai dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur.
Saat dilakukan pemeriksaan bersama, petugas menemukan seekor anakan monyet ekor panjang yang ditempatkan dalam wadah kecil. Satwa tersebut dibungkus dan disamarkan di antara pakaian yang berada di dalam koper.
Koper itu diketahui milik penumpang berinisial MFS asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang tercatat melakukan perjalanan dengan rute Surabaya-Makassar.
Plt Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, Budian Sahis Musa, mengatakan satwa tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina.
Menurut Budian, dokter hewan karantina telah melakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus mengambil sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium. Langkah tersebut antara lain dilakukan guna mengetahui potensi penyakit hewan menular, termasuk rabies.
“Hasil pemeriksaan laboratorium masih dalam proses,” kata Budian saat memberikan keterangan di Bandara Internasional Juanda, Senin (14/9/2026).
Ia menjelaskan, status monyet ekor panjang yang tidak secara otomatis tergolong satwa dilindungi tidak berarti satwa tersebut bebas dibawa, diperdagangkan maupun dimanfaatkan tanpa memenuhi ketentuan.
Pengambilan, pengangkutan dan pemanfaatan satwa tetap harus dilakukan melalui prosedur yang sah dengan memperhatikan kesehatan, kesejahteraan hewan serta keberlanjutan populasi satwa di alam.
Temuan Kedua
Belum berselang 24 jam, petugas kembali menemukan satwa hidup yang diduga disembunyikan dalam barang bawaan penumpang.
Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.26 WIB, pemeriksaan X-ray terhadap sebuah tas jinjing berwarna merah marun menunjukkan indikasi adanya hewan di dalamnya.
Petugas Avsec selanjutnya berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Karantina Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menemukan dua ekor burung jalak kebo, seekor burung tembakang serta dua ekor tupai.
Satwa-satwa tersebut ditempatkan dalam kandang kawat yang kemudian ditutupi dan disamarkan menggunakan kotak kardus.
Dua orang yang berkaitan dengan pembawaan satwa tersebut diketahui berinisial KRA dan KS.
Karantina Jawa Timur memastikan kedua perkara tersebut masih ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan unsur pidana, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Budian menyebut pembawaan satwa tanpa memenuhi ketentuan dapat dikenakan Pasal 48 huruf a dan huruf c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Kami tegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan, serta temuan yang didapatkan melalui pemeriksaan bagasi,” tegas Budian.
Ia mengapresiasi kerja sama antara Karantina Jawa Timur, petugas Avsec, maskapai, pengelola bandara, aparat keamanan dan sejumlah instansi terkait dalam mengungkap dua kasus tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan X-ray menjadi salah satu bagian penting dalam pengawasan lalu lintas hewan. Namun, kemampuan petugas dalam mengenali pola dan indikasi pelanggaran juga diperlukan untuk memperkuat sistem pengamanan.
Perwakilan Otoritas Bandar Udara Wilayah III menyampaikan bahwa peningkatan kemampuan Avsec perlu terus dilakukan, termasuk dalam mengenali indikasi pembawaan satwa maupun barang yang berpotensi melanggar aturan.
Pengawasan juga tidak hanya diarahkan kepada penumpang, tetapi mencakup barang, kargo dan bagasi.
Sementara itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menekankan pentingnya asistensi dalam penanganan perkara agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai regulasi.
Budian mengimbau masyarakat tidak membeli, membawa atau memperdagangkan satwa yang tidak diketahui asal-usul maupun kelengkapan dokumennya.
Ia juga meminta masyarakat tidak menggunakan koper dan bagasi pesawat sebagai tempat menyembunyikan satwa.
“Satwa harus diperlakukan secara layak dan manusiawi. Jangan sampai karena ingin mendapatkan keuntungan atau menghindari pemeriksaan, satwa justru mengalami stres, luka, penderitaan, bahkan kematian dalam perjalanan,” ujarnya.
Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, pengangkutan satwa tanpa prosedur juga dapat menimbulkan risiko kesehatan hewan serta mengganggu keseimbangan ekosistem ketika satwa atau penyakit yang dibawanya berpindah ke wilayah lain.
Masyarakat yang hendak membawa hewan maupun produk hewan melalui transportasi udara diminta terlebih dahulu melapor kepada petugas karantina dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Budian menegaskan bahwa lalu lintas satwa pada prinsipnya tetap dapat dilakukan sepanjang tidak dilarang oleh peraturan dan seluruh prosedur yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Dengan terungkapnya dua kasus dalam dua hari, Karantina Jawa Timur menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di Bandara Internasional Juanda.
Koordinasi dengan petugas screening, maskapai, pengelola bandara, BBKSDA, Polda Jawa Timur, TNI serta instansi terkait lainnya akan terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan terhadap perdagangan maupun pengangkutan satwa secara ilegal.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa membawa satwa melalui transportasi udara bukan sekadar urusan memindahkan hewan. Ada aspek kesehatan, kesejahteraan, biosecurity, konservasi dan ketentuan hukum yang harus diperhatikan.
(Anil)


