Cemburu Istri Berselingkuh, Pria di Tulungagung Bakar Mobil Diduga Milik Pria Idaman Lain

KRIMINAL43 Dilihat

TARGETTEMPO.COM TULUNGAGUNG – Rasa sakit hati akibat persoalan rumah tangga diduga membuat EBK (29), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, nekat membakar sebuah mobil Toyota Avanza milik ACM (30).

Aksi tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026. Mobil Toyota Avanza warna putih bernopol AG 1167 WA yang terparkir di garasi rumah ACM menjadi sasaran hingga mengalami kerusakan berat akibat terbakar.

Dari hasil penyelidikan polisi, aksi pembakaran diduga berkaitan dengan persoalan asmara. EBK disebut mengetahui istrinya menjalin hubungan dengan pemilik mobil tersebut. Persoalan rumah tangga itu kemudian berujung pada perceraian.

Namun, rasa sakit hati yang diduga masih tersimpan membuat EBK merencanakan aksi pembakaran. Bahkan, menurut polisi, rencana tersebut telah dipersiapkan saat tersangka masih berada di Surabaya.

Sebelum mendatangi rumah ACM, EBK membeli dua botol Pertalite berukuran masing-masing 1,5 liter. Setelah tiba di lokasi, tersangka memastikan kondisi sekitar dalam keadaan sepi.

EBK kemudian menyiramkan Pertalite ke bagian ban belakang kanan mobil. Sementara satu botol lainnya dimodifikasi menggunakan kain yang dibasahi bahan bakar dan dibakar sebelum dilemparkan ke arah kendaraan.

Api kemudian membesar dan melalap Toyota Avanza tersebut hingga mengalami kerusakan berat.

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai pembakaran kendaraan. Petugas Polsek Rejotangan bersama piket Inafis dan Unit Resmob Macanagung langsung melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi.

Penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan akhirnya mengarah kepada EBK. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polrestabes Surabaya untuk memburu keberadaan tersangka.

EBK akhirnya diamankan ketika sedang bekerja di kawasan Kedungdoro, Kota Surabaya.

“Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penyelidikan secara berkelanjutan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Yang bersangkutan kemudian diamankan saat berada di wilayah Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba, dikutip Sabtu (12/9/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Toyota Avanza tahun 2018 warna putih bernopol AG 1167 WA yang terbakar, serpihan dan abu kendaraan, satu botol bekas air minum berukuran 1,5 liter, sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol L 3332 CAC, serta satu helm Yamaha warna hitam.

Saat menjalani pemeriksaan, EBK mengakui perbuatannya kepada penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kami akan terus melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan perkara ini ditangani secara profesional,” tegas AKP Andi.

Atas perbuatannya, EBK dijerat Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 521 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

TARGETTEMPO.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *