TARGETTEMPO.COM DEMAK — Dugaan praktik pengurusan perkara hukum dengan imbalan dana ratusan juta rupiah menjadi sorotan. Seorang oknum Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya (Praja), Eko HK, disebut-sebut menerima sejumlah uang dari pihak yang meminta bantuan dalam pengurusan perkara, salah satunya berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, nilai dana yang dipersoalkan berada di kisaran Rp150 juta hingga Rp250 juta. Uang tersebut diduga diberikan dengan harapan perkara yang bersangkutan dapat dibantu proses pengurusannya.
Namun, setelah dana diserahkan, pihak pemberi uang mengaku perkara tersebut tidak kunjung menunjukkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan dana serta bentuk bantuan hukum yang sebenarnya telah dilakukan.
Dana Ratusan Juta, Perkara Belum Jelas
Salah satu perkara yang menjadi perhatian berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Nilai dana yang disebut telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp250 juta.
Persoalannya, hingga kini perkara tersebut dikabarkan belum memperoleh kejelasan penyelesaian. Pihak yang merasa telah mengeluarkan dana mempertanyakan perkembangan perkara sekaligus pertanggungjawaban atas uang yang telah diberikan.
Muncul pula dugaan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan di luar pengurusan perkara. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen transaksi, komunikasi antara para pihak, serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Dipertanyakan soal Status sebagai Pengacara
Sorotan lain menyangkut dugaan Eko HK mengaku atau bertindak sebagai pengacara ketika membantu pengurusan perkara.
Apabila benar terdapat klaim sebagai advokat, status dan kewenangan yang bersangkutan tentu perlu diklarifikasi. Sebab, profesi advokat memiliki ketentuan dan persyaratan hukum tersendiri dalam menjalankan jasa hukum.
Karena itu, informasi mengenai kapasitas Eko HK dalam memberikan bantuan hukum perlu diuji berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan ataupun informasi dari salah satu pihak.
Publik Menunggu Klarifikasi
Persoalan tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan. Apa dasar pemberian dana hingga ratusan juta rupiah? Untuk kepentingan apa saja dana tersebut digunakan? Apa langkah yang telah dilakukan dalam pengurusan perkara? Dan mengapa perkara yang dimaksud belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan?
Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum dengan membawa bukti transfer atau pembayaran, percakapan, kuitansi, perjanjian, serta dokumen perkara kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, klarifikasi dari Eko HK maupun pihak LSM Pasopati Nusantara Jaya sangat penting agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak. Penjelasan mengenai status dana, kapasitas dalam memberikan bantuan hukum, serta perkembangan perkara menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Sampai terdapat bukti dan proses hukum yang berkekuatan tetap, seluruh tudingan tersebut tetap merupakan dugaan. Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dikedepankan.
Jika terbukti melalui proses hukum bahwa terdapat penyimpangan dalam penerimaan maupun penggunaan dana, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut potensi kerugian materiil, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga swadaya masyarakat dan pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan perkara hukum.







