Kunker Jatim, Senator Lia Istifhama RUU Perlindungan Masyarakat

PERTAHANAN, RUU52 Dilihat

TARGETTEMPO.COM SURABAYA Persoalan sengketa lahan, praktik mafia tanah hingga tumpang tindih penguasaan tanah menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang tengah disusun Komite I DPD RI.

Hal tersebut mengemuka saat Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/9).

Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai penyusunan regulasi pertanahan harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi bagian penting dalam materi RUU tersebut.

Lia mengatakan pembahasan RUU Pertanahan juga menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pertanahan dan masyarakat.

“Kerja kali ini menjadi bagian dari upaya menjawab aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan, praktik mafia tanah, dan berbagai persoalan pertanahan lainnya. Di sini kita melihat bagaimana peran strategis DPD RI, khususnya Komite I, dapat menjadi ruang kolaboratif untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah berbagai dinamika pertanahan,” kata Lia.

Ia menegaskan, persoalan pertanahan tidak dapat dilihat hanya dari aspek kepemilikan atau administrasi. Berbagai isu seperti tanah adat, tanah ulayat, Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga konflik penguasaan dan pemanfaatan lahan perlu dikaji secara menyeluruh.

“Kalau kita bicara RUU Pertanahan, sengketa lahan harus menjadi salah satu sudut pandang yang dikaji secara serius. Bukan hanya berbicara mengenai tanah adat, tanah ulayat, HPL, HGB, atau tanah yang dilindungi, tetapi juga ada persoalan yang tidak kalah penting, yaitu sengketa lahan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Lia, kompleksitas persoalan agraria juga dipengaruhi oleh karakteristik setiap daerah yang berbeda. Karena itu, regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian konflik setelah terjadi, tetapi sekaligus mampu mencegah munculnya sengketa baru.

“Jawa Timur menjadi tuan rumah untuk membahas salah satu persoalan yang sangat penting bagi masyarakat, yaitu pertanahan. Ini merupakan rangkaian persoalan yang dalam beberapa kasus telah berlangsung secara turun-temurun dan membutuhkan perhatian serta penyelesaian bersama,” tuturnya.

Lia juga mendorong agar RUU Pertanahan memberikan instrumen yang lebih kuat dalam mencegah praktik mafia tanah. Ia menilai diperlukan aturan yang mampu memperjelas tata kelola pertanahan sekaligus mempersempit celah terjadinya penyalahgunaan.

“Kita membutuhkan instrumen hukum yang dapat memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus menutup celah terjadinya kecurangan dan praktik mafia tanah,” katanya.

Selain itu, ia berharap regulasi baru nantinya dapat memberikan kepastian dalam menangani konflik agraria struktural, termasuk persoalan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan tanah yang telah berlangsung cukup lama.

Lia juga mengajak media untuk terus mengawal isu pertanahan dan menyuarakan aspirasi masyarakat agar proses penyusunan regulasi tidak terlepas dari persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan.

“Saya juga berharap kawan-kawan media terus membantu menyuarakan aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memperoleh haknya secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Hj. Ade Yuliasih, SH., M.Kn., yang memimpin kunjungan kerja tersebut, mengatakan persoalan pertanahan memiliki cakupan yang luas. Tidak hanya menyangkut administrasi dan kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan daerah serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Rombongan Komite I DPD RI diterima Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. Dalam kesempatan tersebut, Adhy menyampaikan bahwa dinamika pertanahan di Jawa Timur cukup kompleks dan bersinggungan langsung dengan berbagai aktivitas masyarakat maupun pembangunan daerah.

Menurut Adhy, sejumlah persoalan yang kerap muncul antara lain sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, perubahan fungsi tanah, penyesuaian sistem OSS dengan ketentuan Kementerian ATR/BPN, hingga persoalan ganti kerugian atau santunan tanah.

“Sebagian besar kasus konkret di masyarakat berhubungan dengan tanah, seperti sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, izin perubahan fungsi tanah, persoalan sistem OSS yang harus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi Kementerian ATR/BPN, hingga masalah ganti kerugian atau santunan tanah yang cukup besar,” ungkap Adhy.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komite I DPD RI serta jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hadir pula unsur Forkopimda, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Timur beserta jajaran, dan perangkat daerah terkait.

Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyusunan DIM RUU Pertanahan. Masukan dari Jawa Timur diharapkan dapat memperkaya materi pembahasan sehingga regulasi pertanahan yang nantinya dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, mencegah konflik, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat.

(Anil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *