TARGETTEMPO.COM SURABAYA — Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pemuda berinisial IRF (20) diamankan setelah diduga menjadi pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 399,15 gram bruto.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., Jumat (21/8/2026). Penanganan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/423/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 12 Agustus 2026.
IRF ditangkap pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 672 plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah tas ransel. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 399,15 gram.
Penyidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial HSM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyebut seluruh sabu tersebut diduga merupakan milik HSM dan dititipkan kepada IRF untuk diedarkan.
Dalam menjalankan aksinya, IRF disebut melakukan aktivitas peredaran sabu setiap hari. Ia diduga menerima upah sebesar Rp150 ribu dari HSM.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp3 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan, satu timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, tiga kotak bersekat serta sebuah tas ransel yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga diedarkan dalam beberapa ukuran paket dengan harga mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu. Kepada penyidik, tersangka disebut mengaku terlibat karena alasan kebutuhan ekonomi dan untuk mendapatkan sabu secara cuma-cuma.
Atas perkara tersebut, IRF dikenakan ketentuan pidana berlapis terkait narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut cukup berat, mulai dari pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.
Kasat Resnarkoba menegaskan pengungkapan tersebut belum menjadi akhir dari penanganan jaringan yang dibongkar. Penyidik akan menuntaskan proses hukum terhadap IRF sekaligus mengejar HSM yang masih berstatus DPO.
Selain itu, kepolisian menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan lainnya dan memutus jalur distribusi narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemberantasan peredaran narkotika tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polisi terus menelusuri pihak yang diduga berada di balik distribusi barang haram tersebut.









