TARGETTEMPO.COM NGANJUK Aksi pencurian jagung yang terjadi berulang kali di sebuah gudang di Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Loceret.
Dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku. Salah seorang di antaranya masih berusia 13 tahun sehingga proses penanganannya dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial P (47), warga Desa Macanan, Kecamatan Loceret. Korban mengaku kehilangan jagung dari gudangnya secara bertahap dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2026.
Pada Juni, korban kehilangan sekitar lima karung jagung. Kemudian pada Juli, kembali terjadi kehilangan lima karung jagung beserta satu aki mobil. Tak berhenti di situ, pada Agustus korban kembali mendapati lima karung jagung miliknya hilang.
Akibat kejadian berulang tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan empat terduga pelaku, yakni ME (26), warga Desa Cerme, Kecamatan Pace; BJ (34), warga Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul; BS (19), warga Desa Karangsono, Kecamatan Loceret; dan AR (13), warga Desa Kepanjen, Kecamatan Loceret.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan korban dan mengumpulkan sejumlah informasi di lapangan.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara maksimal. Dalam perkara ini, anggota mengumpulkan informasi, meminta keterangan para saksi, memeriksa kondisi tempat kejadian serta mengamankan barang bukti hingga berhasil mengungkap para terduga pelaku. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (20/8/2026).
Petugas juga menemukan indikasi akses masuk ke gudang melalui bagian belakang. Kawat berduri yang terpasang pada pagar ditemukan dalam kondisi terbuka dan terpotong.
Pelaku diduga masuk dengan memanjat pagar gudang yang memiliki ketinggian sekitar 2,5 meter. Pagar tersebut juga dilengkapi kawat berduri serta pecahan kaca sebagai pengaman.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya lima karung jagung dengan berat masing-masing sekitar 30 kilogram, tali tampar berwarna biru sepanjang kurang lebih 10 meter, batu kali, lima pecahan kaca dari bagian atas tembok gudang, uang tunai Rp450 ribu, serta satu file rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku maupun saksi untuk mengetahui peran masing-masing dalam rangkaian kejadian tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku dan saksi-saksi untuk memastikan keterlibatan masing-masing dalam setiap kejadian. Barang bukti yang berhasil diamankan juga terus kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan. Khusus terhadap terduga pelaku yang masih berusia anak, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Keempat terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara terhadap terduga pelaku yang masih anak, penyidik menerapkan mekanisme penanganan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Polres Nganjuk juga mengingatkan masyarakat, terutama pemilik gudang dan pelaku usaha hasil pertanian, agar memperkuat sistem keamanan. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas atau gerak-gerik yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
REDAKSI












