TARGETTEMPO.COM SURABAYA – Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali dibongkar. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, polisi mengamankan 27 tersangka dari 23 laporan polisi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, puluhan tersangka yang diamankan terdiri atas 24 laki-laki dan tiga perempuan. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika, baik sebagai pengedar maupun perantara.
“Para tersangka menguasai narkotika untuk kemudian menjualnya kepada konsumen dengan tujuan memperoleh keuntungan,” kata Irwan saat konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar. Barang bukti itu meliputi sabu dengan berat bersih 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp9,17 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Selain itu, disita 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, 13 bendel plastik klip kosong, satu alat pres dan satu kendaraan roda dua.
Jika nilai sabu dihitung berdasarkan asumsi harga Rp1,2 juta per gram, nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.
Menurut Irwan, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu mencegah narkotika beredar dan menyasar masyarakat lebih luas. Polisi memperkirakan sedikitnya 10.100 jiwa, khususnya generasi muda, dapat terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya kami memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba,” ujarnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana berlapis. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan jeratan tersebut, para tersangka terancam pidana berat, mulai dari hukuman penjara hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus dilakukan guna mempersempit ruang gerak para pengedar dan mencegah peredaran narkoba menyentuh masyarakat.
(tok/Eva)












