TARGETTEMPO.COM GRESIK Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali membantu jajaran kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Satresnarkoba Polres Gresik menemukan sekitar 10,858 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam sebuah sepeda motor Piaggio Vespa di gudang ekspedisi kawasan Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi petugas ekspedisi pada 9 September 2026. Mereka mencurigai sebuah paket berupa sepeda motor Vespa yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gresik segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dimaksud.
Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji tanaman kering yang diduga merupakan ganja. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, total berat bruto ganja yang ditemukan mencapai sekitar 10,858 kilogram.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” ujarnya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana menyamarkan dan membawa paket ganja yang rencananya dikirim menuju wilayah Sulawesi Tengah.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, modus yang digunakan adalah menyembunyikan ganja di sejumlah bagian kendaraan.
“Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tangki BBM dan di bagasi depan,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Penyidik juga masih mengembangkan kasus guna mengetahui asal-usul narkotika, mengungkap pihak yang mengirim maupun penerima barang tersebut.
Terhadap barang bukti, penyidik akan melakukan pemeriksaan laboratorium di Labfor Polda Jawa Timur. Tahapan penyidikan berikutnya juga mencakup rekonstruksi dan gelar perkara.
Sementara itu, pihak yang diduga berkaitan dengan pengiriman ganja tersebut masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah melebihi ketentuan yang diatur undang-undang.
Polres Gresik mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran gelap narkotika. Setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dapat disampaikan melalui Call Center 110.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan khusus “Lapor Cak Rama” melalui nomor 0811-8800-2006.
REDAKSI









