TARGETTEMPO.ID GRESIK — Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Gresik kembali membuahkan hasil. Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 14 perkara dengan total 17 tersangka yang diamankan.
Operasi yang digelar selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut menyasar sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika dan obat keras terlarang.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Gresik.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita sabu seberat 36,071 gram, ganja 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp130,5 juta.
Kapolres mengatakan, pengungkapan tersebut bukan hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga sebagai langkah untuk menekan dampak penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
“Dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sabu 22 Gram dan Puluhan Ribu Pil Double L
Salah satu perkara menonjol terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026. Petugas menemukan sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.
Dalam kasus yang sama, polisi juga mendapati 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Seorang pelaku berinisial SS masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kasus lain terungkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Polisi mengamankan RFR dengan barang bukti 3.410 butir pil double L.
Dari hasil pemeriksaan, pil tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk DPO dan diduga berada di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Barang terlarang itu kemudian diedarkan di kawasan Gresik Kota.
Sementara itu, Polsek Driyorejo juga mengungkap peredaran narkotika di Desa Cangkir pada 21 Agustus 2026 malam. Seorang tersangka berinisial M diamankan bersama delapan paket sabu dengan berat total 5,074 gram.
Petugas turut menemukan ganja seberat 1,031 gram. Polisi masih memburu UAF yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka.
Jaringan Masih Dikembangkan
Pengungkapan selama operasi tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng.
Polisi memastikan pengembangan perkara masih berjalan. Sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan pidana terkait narkotika dan obat terlarang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp130,5 juta, Polres Gresik menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Kepolisian juga meminta masyarakat tidak bersikap pasif. Informasi mengenai dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006.
REDAKSI







