Dendam 11 Tahun Terpendam, Nelayan Sampang Tewas Dibacok Pria Asal Surabaya

KRIMINAL, NEWS, PERISTIWA38 Dilihat

TARGETTEMPO.COM SAMPANG – Warga kawasan Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, digemparkan dengan kasus pembunuhan seorang nelayan. Korban, Nurhasan (53), ditemukan meninggal dunia setelah menjadi sasaran serangan senjata tajam ketika baru pulang melaut.

Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah celurit yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan, korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam. Luka tersebut antara lain terdapat pada bagian kepala kiri dan kanan, kepala bagian atas, pipi kiri, bahu kiri, hingga bagian pinggul.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 10 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum kejadian, korban diketahui baru selesai melaut dan membawa hasil tangkapan ikan.

Saat korban hendak menuju sepeda motornya, pelaku diduga mendekati dari arah belakang dan langsung melakukan serangan menggunakan celurit. Korban kemudian mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aksi tersebut diduga bukan dilakukan secara spontan. Pelaku disebut telah mengamati aktivitas korban sejak Agustus 2026, termasuk kebiasaan korban saat melaut, jalur kepulangan, hingga lokasi kendaraan biasanya diparkir.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam lama. Pelaku disebut menyimpan sakit hati selama sekitar 11 tahun terkait peristiwa kekerasan terhadap orang tuanya yang kemudian meninggal dunia.

Meski berdomisili di Surabaya, AN diduga sengaja datang ke wilayah Sampang untuk memantau keberadaan korban sebelum menjalankan aksinya.

Tidak membutuhkan waktu lama, sekitar pukul 09.00 WIB atau tujuh jam setelah kejadian, Tim Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, tas yang berisi telepon seluler dan uang tunai, pakaian korban, serta sebilah celurit dengan panjang pisau sekitar 33 sentimeter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Sampang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, motif, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *