Polres Nganjuk Amankan Enam Orang Sita Pil LL Narkoba 

KRIMINAL, NARKOBA30 Dilihat

TARGETTEMPO.COM NGANJUK Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk mengungkap dua perkara berbeda terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkotika jenis sabu. Dari rangkaian penindakan yang dilakukan pada Jumat (11/9/2026) hingga Sabtu (12/9/2026), polisi mengamankan enam orang serta menyita barang bukti Pil LL dan sabu.

Dalam perkara pertama, polisi mengungkap dugaan peredaran Pil LL di wilayah Kecamatan Pace dan Loceret. Penindakan bermula saat petugas mengamankan AFS di sebuah warung kopi di Dusun Klumpit, Desa Jampes, Kecamatan Pace, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 butir Pil LL yang disimpan di saku celana AFS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 19.00 WIB mengamankan IFH (19) di rumahnya di wilayah Kecamatan Loceret.

Dari tangan IFH, polisi kembali menemukan dua butir Pil LL beserta satu unit telepon seluler. Kepada penyidik, IFH mengaku memperoleh Pil LL tersebut dari seorang pria berinisial D yang berdomisili di Kecamatan Loceret. D kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pada waktu yang hampir bersamaan, Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengungkapan perkara kedua yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Sekitar pukul 19.20 WIB, petugas mengamankan WES (27) dan AJR (18) di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Dari WES, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 0,22 gram dan 0,17 gram. Selain narkotika tersebut, petugas turut mengamankan telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

Sementara dari AJR, polisi menyita satu unit telepon seluler. Hasil pemeriksaan terhadap keduanya mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari JG (19), warga Kecamatan Loceret.

Penyidik kemudian melanjutkan pengembangan hingga Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. JG bersama ARR (18) akhirnya diamankan di sebuah rumah di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret.

Dari JG, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, potongan sedotan, plastik klip, telepon seluler serta satu unit sepeda motor.

Sedangkan dari ARR, polisi mengamankan satu unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan, JG dan ARR mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial V, 36 tahun, warga Kecamatan Loceret. Pria tersebut kini juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya. Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dan ikut berperan menjaga lingkungannya,” ujar Kapolres Nganjuk, Selasa (15/9/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bahan untuk dilakukan penelusuran dan tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kabupaten Nganjuk yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menambahkan bahwa kedua pengungkapan tersebut merupakan perkara berbeda dan masing-masing ditangani melalui proses penyidikan tersendiri.

“Untuk perkara pertama, barang bukti yang diamankan berupa 12 butir Pil LL. Sedangkan perkara kedua terkait narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,39 gram. Dari kedua perkara tersebut, petugas mengamankan enam orang dan saat ini seluruhnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan terhadap kedua perkara tersebut guna menemukan dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *